Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancaman KPU Batam Tak Surutkan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga
Oleh : Hadli
Sabtu | 19-09-2015 | 16:19 WIB
IMG_20150918_162403 (1).jpg Honda-Batam
Alat peraga calon kepala daerah masih tampak terpasang di Batam Center. (Foto : Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ancaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam yang akan memberikan sanksi kepada pasangan yang melanggar pemasangan spanduk atau baliho, tidak ampuh. Buktinya, dua spanduk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam masih terpasang di pintu gerbang masuk perumahan di Batam Center, Kelurahan  Belian, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (19/9/2015). 

Pantauan BATAMTODAY.COM, spanduk kampanye kepala daerah itu juga tampak di portal masuk Perumahan Botania yang dipasang di jaring-jaring penangkal bola lapangan volli. Juga, terpantau dua sepanduk pasangan nomor urut dua calon Gubernur-Wakil Gubernur dan pasangan Calon Wali Kota serta wakil Wali Kota Batam. 

Padahal, pada Rabu (2/9/2015) lalu, Komisioner KPU Batam, Jernih Siregar sudah menegaskan, pasangn calon kepala daerah atau pun tim suksesnya tidak boleh memasang alat peraga, spanduk atau pun baliho selain di titik-titik yang telah ditentukan. Jika mereka tidak mencopot alat peraga mereka itu, maka KPU Kota Batam akan melakukan pencopotan. 

Tidak hanya itu, selanjutnya, pasangan calon kepala daerah itu terancam akan mendapatkan sanksi administraisi. "Kita akan berikan sanksi administrasi kepada dua pasangan calon Wali Kota Batam, kalau hari ini juga tidak ditertibkan," ungkap Jernih Siregar. 

Memang katanya saat itu, sejumlah baliho milik dua pasangan kandidat itu masih bertengger di sejumlah persimpangan seperti Sungai Panas, Simpang Kara, Simpang Kablil, Simpang Frengki, dan juga di kawasan lain. "Hari ini terahir mereka tertibkan sendiri. Kalau tidak juga diturunkan sanksi akan kami layangkan kepada dua kubu calon Wali Kota Batam. Karena besok tim akan turun menertibkan baliho yang menyalahi aturan," tegas Jernih Siregar. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang alat peraga. KPU Batam bersama Panwaslu, Dispenda, Kepolisian dan Satpol PP akan menurunkan secara paksa baliho yang masih terlihat di persimpangan.

"Kita sudah dua kali menyurati dua pasangan calon Wali Kota Batam. Apabila tidak digubris. Kita akan turunkan tim untuk menurunkan baliho yang berserakan dan memberi sanksi, agar ada efek jera kepada dua kubu pasangan calon," ujar Jernih.  

Ia mengatakan, penurunan baliho nantinya akan mengunakan crane, dan pihak kepolisian akan melakukan pengamanan. "Penurunan ini dilakukan karena dalam waktu dekat. Baliho yang disediakan KPU Batam secepatnya akan dipasang, setelah proses pelelangan selesai," pungkasnya.

Editor: Dardani