Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Fakir Miskin Disahkan, Pemda Diminta Alokasikan Anggaran untuk Dhuafa
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 22-07-2011 | 12:16 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Fakir Miskin yang menunjuk Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai leading sector yang melaksanakan penanganan fakir miskin. Dalam penanganan kaum dhuafa ini, pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran di APBD selain bersumber di APBN.

Menurut wakil pemerintah, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri UU Fakir Miskin adalah implementasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan jika fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara."Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia yang merdeka 66 tahun. Akhirnya kita memiliki UU Fakir Miskin," kata Salim kemarin petang.

Mensos menegaskan, sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility. "Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," katanya.

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaran. Namun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial. "Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," katanya.

Salim Segaf mengatakan, dengan adanya UU Fakir Miskin, diharapkan dapat menurunkan jumlah fakir miskin. Fakir miskin yang dimaksud dalam UU itu adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.

Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menjelaskan kalau nantinya Fakir Miskin berhak mendapat kecukupan pangan, sandang dan perumahan. Kemudian, sambungnya, Fakir Miskin juga memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan dan mendapat perlindungan sosial.

"Kemudian, Fakir Miskin mendapat pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan dan memberdayakan diri dan keluarga. Serta Fakir Miskin berhak memperoleh derajat yang layak, kehidupan yang sehat, meningkatkan kondisi kesejahteraan dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan ber-usaha," kata Karding.

Nantinya Kemensos, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan lembaga dibidang pendataan. Lalu, verifikasi dan validasi akan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 tahun sekali.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada kepala desa atau lurah ditempat fakir miskin itu tinggal.

"Kepala keluarga yang telah sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada kepala desa atau lurah," katanya.

Karding  juga menegaskan, anggaran pendanaan Fakir Miskin, selain bersumber dari APBN juga dari APBD di setiap provinsi, kabupaten/kota.  "Juga ada dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Dana hibah baik dari dalam maupun negeri dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," katanya.