Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

33 Warga Tanjungpinang Pelanggar Perda Disidang Tipiring
Oleh : Habibi
Jum'at | 18-09-2015 | 16:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota bersama Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 33 warga yang melanggar peraturan daerah (Perda), Jumat (18/9/2015).

Ke-33 warga itu merupakan hasil pengamanan dari razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, yang didominasi oleh pelanggaran asusila sebanyak 30 orang dan 3 orang pelanggaran izin tempat hiburan.

Sidang yang berlangsung di aula Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Tanjungpinang tersebut, Tepiring dipimpin oleh Aprizal, yang merupakan hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Harmadi mengatakan, sidang Tipiring tersebut merupakan implementasi dari tugas dan wewenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Kota Tanjungpinang. Tugas PPNS di Kota Tanjungpinang tersebut adalah menegakan aturan sesuai Perda yang ada.

"Sejak 2004 lalu, hampir 11 tahun PPNS di Kota Tanjungpinang vakum. Untuk itu, dengan adanya PPNS ini, Satpol PP harus benar bermanfaat dalam menegakan Perda di Tanjungpinang ini," kata Harmadi.

Ke-30 orang tersebut, kata dia, merupakan hasil dari kegiatan razia Satpol PP yang digelar pada Kamis (17/9/2015) malam. Ini merupakan implemetasi dari Perda Nomor 8 tahun 2005, tentang Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman. Sedangkan 3 orang yang disidangkan karena tempat hiburan/karaoke, dituding telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2008 tentang perizinan dan pariwasata, Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 29 ayat 1,

"Dalam Undang-undang pidana, mereka yang melanggar K3 itu bisa saja dikenakan pasal asusila dan PSK. Tapi, kita belum melakukan itu," ujarnya.

Dalam sidang tersebut kata Harmadi, ada sebanyak 30 orang yang dikenakan denda sebesar Rp 99 ribu. Hal tersebut terkhusus yang melanggar Perda nomor 8 tentang K3. Sedangkan 3 orang yang melanggar Perda Nomor 6 tentang perizinan dikenakan denda sebesar Rp 499 ribu.

"Keputusan itu juga berdasarkan beberapa aspek. Tapi, kalau menurut aturannya, mereka bisa saja dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta," tuturnya.

Harmadi mengatakan, jika kesalahan terbukti dan para pelanggar perda tersebut telah ditetapkan hakim, maka denda dan sanksi langsung dijalankan.

"Ya kalau ditetapkan kurung ya langsung dilakukan, tapi kalau hanya denda, mereka harus membayar paling lambat 7 hari. Tapi seharusnya, saat ditetapkan, mereka wajib bayar," ujarnya.

Harmadi juga menuturkan, dalam penanganan pelaku yang melanggar Perda dibawah umur, maka Pengadilan dan PPNS juga akan memberlakukan sesuai aturan. Mulai dari pemeriksaan secara tertutup hingga identitasnya.

"Penegakan Perda inikan tujuannya untuk menciptakan ketentraman dan lingkungan yang aman. Sanksi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka berhati-hati," katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Mekwanizar menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan agar Perda tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kebaikan Kota Tanjungpinang.

"Kita sangat apresisasi kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah mensuport kegiatan ini. Sehingga, perda yang selama ini tidak berjalan sesuai harapan kini sudah berfungsi kembali," ujarnya.

Kendati demikian, kata Mekwanizar, kedepan Pemerintah Kota Tanjungpinang berwacana akan membuat nota kesepakatan terkait penindakan pelanggaran Perda tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana penyelenggaraan sidang tersebut.

"Kita akan coba siapkan fasilitas yang digunakan untuk gelar sidang seperti ini. Saat ini, kita masih pakai punya Pengadilan," katanya.

Pihak Satpol PP memang sangat menantikan sarana dan prasarana dapat dilengkapi. Hal ini guna memberikan sebuah knyamanan dalam bertugas dan memberikan modal baru untuk PPNS "unjuk gigi" dalam penegakan Perda di Tanjungpinang.

Kasi Operasional Satpol PP, Supriyadi mengatakan, mungkin itu adalah Tipiring yang pertama, namun belum dapat dilakukan secara rutin mngingat sarana dan prasarana belum memadai.

"Kalau lakukan seminggu sekali atau sebulan 2 kali sekarang belum bisa. Untuk melakukan Tipiring lagi, kapan waktunya akan kita koordinasikan dulu dengan semua phak, namun untuk sering belum bisa dalam waktu dekat," ujar Supriadi.

Editor: Dodo