Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan Di Baloi Mas Berakhir Bentrok
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 18-12-2010 | 17:13 WIB

Batam, batamtoday - Usaha warga Anggrek Permai, Baloi Mas, mempertanyakan pekerjaan penimbunan lahan yang dilakukan PT Glory Point di lokasi perumahan itu,  akhirnya berujung bentrok. Bentrok terjadi pada Sabtu (18/12) sekitar pukul 13.00 WIB, namun tidak berkepanjangan karena pihak kepolisian Polsekta Lubuk Baja dapat meleraikan keributan di tempat kejadian setelah mendapakan laporan warga.

Kericuhan antara warga Anggrek Permai dengan petugas lapangan dari PT Glory Point, berawal dari sengketa lahan yang telah terjadi sejak Januari 2010. Di atas lahan yang merupakan daerah resapan air perumahan itu, akan dibangun perumahan oleh Pihak PT Glory Point yang mengklaim lahan itu adalah milik mereka.

Lahan yang berada di lokasi perumahan Anggrek Permai itu, menjadi sengketa sejak bulan Januari 2010 silam. Berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) dari Otorita Batam yang dikeluarkan tahun 2000, ditetapkan lahan itu sebagai daerah resapan air di perumahan tersebut, namun belakangan, pihak PT Glory Point mengatakan itu milik mereka dan akan membuat perumahan di lokasi itu.

"Sudah jelas lokasi itu dalam sengketa dan ada Police Line dari polisi, tetapi kenapa mereka masih ngotot untuk melakukan penimbunan disitu," kata Wanus, salah satu tokoh pemuda di perumahan Anggrek Permai kepada batamtoday.

Wanus menjelaskan, lokasi tersebut telah diberi garis polisi satu bulan yang lalu karena masih dalam sengketa, tetapi kenapa pihak perusahaan masih arogan dan tidak mentaati perjanjian yang telah disepakati bersama-sama.

Dalam kericuhan yang terjadi, salah seorang warga bernama Destianus menjadi korban pemukulan oleh Bata, petugas lapangan PT Glory Point yang mengaku anggota TNI. Pemukulan yang dilakukan oknum tersebut terjadi karena marah atas pertanyaan korban atas penimbunan lahan yang sedang berlangsung.

"Kita tidak terima warga kita dipukuli, dan akhirnya terjadi bentrok," lanjut Wanus.

Kericuhan dapat diredam pihak kepolisian Lubuk Baja yang turun ke lapangan, sementara pelaku pemukulan dan petugas lapangan PT Glory Point langsung kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Kasus sengketa lahan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan hearing di Komisi III DPRD kota Batam, sebulan yang lalu. Dalam dengar pendapat tersebut DPRD memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik warga dan berfungsi sebagai resapan air yang tidak boleh dibangun pihak PT Glory Point.

Hal ini pun dibenarkan oleh pihak BP Batam dan Bapedal kota Batam.