Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Albert, Si Pembawa 20 Kg Sabu ke Batam Akhinya Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-09-2015 | 11:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, akhirnya memvonis terdakwa Albert alias Asiong alias Apau, kurir 10 kilogram sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, memperbaiki putusan Hakim Cahyono SH di PN Batam pada 4 Februari 2015, yang sebelumnya hanya memvonis Albert dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar.. 

Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar SH membenarkan, telah turun dan diterimanya putusan Albert tersebut atas banding putusan PN Batam yang dilakukan JPU sebelumnya. 

"Kami sudah menerima putusan bandingnya. Hakim PT Riau menghukum Albert dengan hukuman seumur hidup dan putusan ini juga sudah kami sampaikan kepada terdakwa," sebut Andi Akbar pada BATAMTODAY.COM saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis,(17/9/2015). 

Dalam putusan Majelis Hakim PT Riau, kata Andi, keberatan JPU atas memori banding yang diajukan seluruhnya dikabulkan, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Narkoba. 

Alasan Majelis Hakim PT Riau memperbaiki putusan Hakim PN Batam, juga dijelaskan dalam pertimbangan hukum atas terdakwa dan menyatakan, terdakwa Albert terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki menguasai narkoba jenis sabu seberat 10 Kg. 

Ditanya, mengenai sikap Albert atas putusan banding itu, Andi menyatakan, terdakwa Albert menyatakan menerima sehingga putusan dinyatakan inkrah. 

"Kami sudah sampaikan dan dia (Terdakwa Albert-red) menerima, dan menyatakan tidak akan melakukan Kasasi, shingga putusanya kami anggap inkrah," sebutnya. 

Sebelumnya, Hakim PN Batam Cahyono yang mengadili Albert, pemilik dan pembawa 10 kilogram sabu, yang ditangkap di Pelabuhaan Sekupang-Batam pada 8 Agustus 2014 lalu itu, hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Putusan kontroversial ini, sempat diproses sejumlah kalangan, bahkan meminta agar Hakim yang diduga menerima "suap" dari putusan terdakwa Albert ini, untuk diperiksa Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengajukan banding ke PT Riau.

Terdakwa Albert alias Asiong alias Apua sendiri, merupakan, Jaringan Narkoba dan rekan dari Muhi (DPO) yang diminta membawa 10 kilogram sabu dari luar negeri ke Pelabuhan Sekupang Batam, Hingga ditangkap pada 8 Agustus 2014. 

Editor: Dodo