Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pecandu Sejak Dipenjara

Dibekuk Polres Bintan, Residivis Ini Akui Curi Motor untuk Beli Sabu
Oleh : Harjo
Rabu | 16-09-2015 | 17:03 WIB
maling motor bintim dan binut.jpg Honda-Batam
M Arifin, tersangka kasus curanmor di wilayah Bintan Timur dan Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota Satreskrim Polres Bintan berhasil membekuk M Arifin (23), yang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bintan Utara dan Bintan Timur pada Minggu (13/9/2015). Arifin diringkus saat hendak menjual motor hasil curiannya kepada warga Tanjungpinang.

"Anggota berhasil meringkus tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan merek Yamaha Mio hasil curiannya di wilayah Bintan Utara," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, dalam konfrensi persnya, Rabu (16/9/2015).

Setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan, diketahui satu unit kendaraan merk Suzuki Satria FU milik warga Kijang, Bintan Timur, juga telah digelapkan oleh tersangka. Polisi turut mengamankan dua unit kendaraan roda, bersama sejumlah barang bukti (BB) lainnya dari tangan tersangka.

Sementara itu Arifin, mengaku baru bebas sekitar dua bulan lalu karena terlibat kasus pencopetan. Dia juga mengakui, Yamaha Mio yang hendak dijualnya itu dicuri dari salah satu tempat pencucian kendaraan di Tanjunguban.

Sementara motor Suzuki Satria FU diambali dari tangan rekannya sendiri dengan alasan meminjam. Motor ini pun rencananya akan dijual.

Tidak hanya itu, hasil curiannya tersebut rencananya akan dijual dan akan dibelikan sabu untuk memenuhi kebutuhannya. Sejak dipenjara, Arifin mengaku menjadi pecandu sabu.

"Sewaktu dalam penjara saya selalu makai sabu yang diberikan oleh teman sesama tahanan. Hasil dari penjualan motor yang saya curi itu rencananya akan saya belikan sabu. Tapi belum sempat membeli sudah ditangkap polisi," ujar Arifin saat ditanya BATAMTODAY.COM.

Tamatan salah satu SMP negeri di Bintan ini menuturkan, narkoba bisa diedarkan di Lapas Tanjungpinang, Km18. Bahkan untuk mendapatkan barang haram tersebut juga sangat mudah. Menurutnya, ada tahanan yang menjalankan bisnis narkoba di lapas tersebut.

"Sabu memang didatangkan dari luar. Biasanya yang membawa barang harap tersebut. Melalui para tamu atau keluarga yang datang dengan dalih membesuk tahanan," ungkapnya.  (*)

Editor: Roelan