Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Berhak Minta Uji Publik APBD-P Kota Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 16-09-2015 | 13:30 WIB
gedung_dprd_batam.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Kota Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam akan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Batam Tahun Anggaran 2015, akhir September mendatang.

Sayangnya, proses pengesahan APBD-P itu dibayangi kecurigaan masyarakat, bahwa dana tersebut tidak tepat sasaran. Apalagi, waktu pengesahannya bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Karena itulah, sebelum diketok palu, perlu dilakukan uji publik terlebih dahulu. Sehingga, APBD-P Kota Batam itu benar-benar sampai dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, masyarakat berhak meminta jika APBD-P diuji publik dahulu sebelum disahkan. “Bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi itu hak masyarakat kalau memang minta seperti itu," tegas Budi Mardianto menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (16/9/2015).

Sebelumnya, untuk menjamin transparansi anggaran, Presidium LSM dan Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Kota Batam, Agung Wijaya mendesak DPRD Kota Batam agar melakukan uji publik terlebih dahulu, sebelum mengesahkan APBD Perubahan tersebut.

"Uji publik perlu dilakukan, bagaimana pemerintah tahu kebutuhanta masyarakatnya kalau tanpa uji publik," kata Agung, Sabtu (12/9/2015).

Ia juga meminta kepada Pemko Batam untuk menyampaikan secara transparan sumber-sumber dana pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, Agung juga mengatakan agar DPRD Batam lebih mendahulukan kepentingan rakyat, di atas kepentingan politik.

Sehingga, APBD tersebut murni digunakan sesuai kebutuhan masyarakat."Pemko harus transparan, dan juga harus bisa mempertanggungjwabkan penggunaan dana APBD tersebut," katanya.

Editor: Dardani