Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Adat Banyak Dirugikan Implementasi UU Desa
Oleh : Surya
Selasa | 15-09-2015 | 12:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat adat banyak dirugikan atas implementasi Undang-undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang Desa yang tumpang tindih dengan UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah.


Senator Djasarmen Purba, Anggota Komite II DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengatakan, hak-hak masyarakat desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi.

"DPD RI akan mengundang pemerintah untuk duduk bersama membahas kebijakan materi Undang Undang Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya," kata Djasarmen di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Pertemuan ini, lanjutnya, harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati Implementasi dari UU Desa. Sebab, sudah banyak desa yang telah menerima dana desa, namun tidak memanfaatkannya dalam membangun infrakstruktur desanya.

"Hal itu dikarenakan wilayahnya berada di kawasan hutan yang disitu bersinggungan dengan ketentuan Undang undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun," katanya.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini mengatakan, atas dasar tersebut  Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD RI telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional di Medan akhir pekan lalu.

FGD tersebut bertempat di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dihadiri Anggota PPUU DPD RI, akademisi dari berbagai universitas di Medan, ahli hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum USU Medan. 

Law Center DPD RI adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh PPPU DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi.  Law Center DPD RI secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerjasama denganpPerguruan tinggi di daerah.

Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk menemukan sinkronisasi antara UU Desa dengan Kebijakan Agraria yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan DPD RI sebagai bahan referensi dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI.

Editor: Surya