Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-09-2015 | 21:21 WIB
2015-09-10 22.06.20.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju Linmas Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang dilaksanakan Kantor Satpol PP tahun 2014.


Penetapan tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti serta ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan baju dinas yang didanai APBD Kepri 2014 sebesar Rp2,9 miliar.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di internal penyidik Polres Tanjungpinang, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepri ini berinisial UT, sebagaimana penyidikan yang dilakukan.

"Nama tersangkanya UT, kemungkinan pejabat pembuat komitmen poyek," ujar sumber kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/9/2015).

Sumber juga mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka UT sudah dikirimkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang ‎ke kejaksaan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu ‎Wardana dan Kasat Reskrim Polres AKP Reza Morandi Tarigan belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas ini. Upaya konfirmasi, baik melalui SMS dan dengan menghubungi ponsel Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, belum mendapatkan jawaban.

Pihak Kejari Tanjungpinang, yang dikonfirmasi terkait SPDP tersangka korupsi pengadaan Linmas Satpol PP Pemprov Kepri tahun 2014 ini, membenarkan telah menerima satu SPDP dalam kasus tersebut.

"Untuk SPDP, benar kami sudah terima," ujar Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (10/9/2015).

Sedangkan mengenai nama tersangka dan nomor SPDP, Lukas enggan membeberkan dan meminta media menanyakan langsung ke penyidik kepolisian.

"Untuk nama dan nomor SPDP serta hal lainnya, silakan ditanya ke penyidik Polres, karena kami baru hanya menerima SPDP," saran Lukas.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Kepri, lengkap dengan peralatanya, dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar dari APBD Kepri 2014, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Tanjungpinang, sejak dua bulan lalu.

Bahkan selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Kantor Satpol PP Usman Taufik, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama CV Nayla, Djaya M, selaku penyedia barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan, serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin. Demikian juga Bendahara Satpol-PP Kepri Faizal.‎

Proyek pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014 dikerjakan CV Nayla melalui kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,99 miliar.

Namun dalam pelaksanaanya, baju Linmas yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan terindikasi mark-up yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Editor: Dodo