Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Langkah Pemerintah, BI Umumkan 5 Paket Kebijakan Ekonomi
Oleh : Surya
Kamis | 10-09-2015 | 11:23 WIB
Agus Marto.jpg Honda-Batam
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Guna mendukung suksesnya langkah pemerintah dalam mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, Bank Indonesia (BI) juga melakukan hal serupa.

Jika pemerintah menyampaikan tiga langkah dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama, maka BI mengumumkan 5 paket kebijakannya.

"Kami dari Bank Indonesia selaku otoritas moneter, juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan di September 2015. Kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan adalah kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah pusat dan otoritas terkait khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.

Dalam pengumuman kebijakan ini, hadir Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Mentan Amran Sulaiman, Mendag Thomas Lembong, Sekretaris kabinet Pramono Anung

Berikut 5 Paket Kebijakan Bank Indonesia September 2015

1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong Sektor rill sisi suplai perekonomian:

Memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka akselerasi dan implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. 

Pada saat ini sudah ada 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi. Bank Indonesia ingin koordinasi akan dilakukan untuk implementasi pengendalian inflasi.

Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah, antara Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk menyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah agar bisa mempunyai gerak langkah yang baik mengikuti gerak langkah di pemerintah pusat, perlu dilakukan kerjasama antara Bank Indonesia dengan daerah.

2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Menjaga market confidence atas pasar valas (valuta asing) melalui pengendalian volatilitas melalui nilai tukar rupiah.

Memelihara market confidence atas pasar Surat Utang Negara (SUN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan pada dampaknya akan ketersediaan SUN bagi infllow dan likuiditas rupiah di pasar uang.

3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah.

Mengubah mekanisme lelang Reverse repro SUN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender. Menyesuaikan reverse repo SBN dan meminjam tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan.

Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari Variable Rate Tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta SDBI tenor 6 bulan.

Menerbitkan kembali SBI bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.

4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas. 

Menyesuaikan frekuensi lelang foreign dari dua kali seminggu jadi 1 kali seminggu.

Mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variable rate debt menjadi fixed rate tender. menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai 3 bulan.

menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebsar US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan pengunaan NPWP.

Mempercepat persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan azas kehati-hatian.

5. Langkah-langkah lanjutan untuk memperdalam pasar uang.

Menyediakan fasilitas swap hedging untuk investasi infrasturktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.

Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar antara lain instrumen pelaku dan infrastruktur. 

Editor: Surya