Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Perusda Karimun, Usmantono Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-09-2015 | 10:44 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usmantono dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, atas korupsi anggaran sebesar Rp 1,9 miliar dari Rp 9,6 miliar dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2010-2013. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Novianto SH dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (9/9/2015). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Usmantono bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan sebagai Dirut Perusda Karimun, untuk kepentingan diri sendiri, hingga merugikan keuangan negara dan Pemerintah Kabupaten Karimun, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal  â€Ž3 juncto pasal 18  UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Usmantono selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Novianto. 

Selain hukuman badan dan denda,JPU juga menuntut Usmantono mengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 1.453.733.200 dan apabil tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh negara, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka nilai kerugian negara diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Usmantono bersama kuasa hukumnya, Sri Ernawati SH menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Atas permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian, didampingi Hakim Ad hoc Patan Riadi SH dan Lindawati SH menyatakan, akan mendengar pledoi terdakwa pada sidang yang akan dilaksanakan pekan mendatang. 

Usmantono merupakan mantan Direktur Utama Perusda Karimun yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka korupsi, atas penyalahgunaan miliaran rupiah keuangan dari sejumlah unit usaha perusahaan daerah itu. 

Selain Usamantono, dalam fakta persidangan dana sejumlah Unit Usaha P‎erusda Karimun, ternyata juga dinikmati sejumlah pegawai Perusda lainnya, bahakan disebut-sebut mengalir ke sejumlah pejabat di Karimun. Namun Penyidik Polda Kepri, hanya menetapkan Usmantono sebagai tersangka. 

Editor: Dodo