Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Profesi Guru PNS Lambat Disalurkan, Itu Tanggung Jawab Pemda
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-09-2015 | 08:18 WIB
ilustrasi_tunjangan_profesi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) akan disalurkan berdasarkan asas tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Bagi guru PNS, penyaluran TPG merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,

"Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata.

Tepat jumlah, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
 
"Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPG-nya sebesar 1,5 juta rupiah," kata Sumarna seperti dikutip dari laman Kemendikbud.
 
Asas terakhir adalah tepat waktu. Bagi guru PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
 
Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. "Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat," katanya.

Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPG-nya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu," jelasnya.

Sumarna menyampaikan, penyaluran TPG dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
 
Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. (*)

Editor: Roelan