Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Belum Dikembalikan Penyidik Polda Kepri, Nelson Bur Masih Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-09-2015 | 18:30 WIB
nelson-bur.jpg Honda-Batam
Nelson Bur saat 'tertangkap' kamera menghadiri sebuah acara yang digelar Pemprov Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, hingga saat ini penyidik Polda Kepri belum mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ‎dugaan perdagangan orang (trafficking) --yang sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk, dengan tersangka Nelson Bur.

"Sejak BAP tersangka Nelson Bur dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk dari JPU untuk dilengkapi syarat formil dan materil bulan lalu, sampai saat ini belum dikembalikan atau dikirimkan penyidik Polda Kepri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis pada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/9/2015). 

Sementara tersangka Nelson Bur, hingga saat ini masih bebas berkeliaran, setelah sebelumnya penyidik Polda Kepri melakukan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan sakit. 

"Untuk proses selanjutnya, kami sifatnya menunggu hasil penyidikan lanjutan dari dugaan kasus perdagangan orang ini, atas petunjuk yang diberikan sebelumnya," ujar Ali didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Wenharnold SH.

Sedangkan mengenai keberadaan tersangka Nelson Bur, dikatakan Ali, sepenuhnya masih tanggung jawab penyidik Polda Kepri, karena BAP-nya belum P21 atau dinyatakan lengkap. 

"Kalau BAP-nya sudah lengkap dan penyerahan tahap II dari penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan, secara otomatis status dan kewenanganan penahanan sepenuhnya terhadap tersangka akan menjadi tanggung jawab kejaksaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, mengamankan ‎seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nelson Bur Rabu (27/5/2015) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan atas laporan salah satu LSM, kami dapati di dalam rumah tersangka di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 1 Batam Center, Kota Batam, ada dua orang calon TKI berinisial NN (16) dan FT (34)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cohyono Wibowo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso saat itu, Kamis (28/5/2015) sore. 

Dijelaskan, laporan tersebut disampaikan LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) yang menerima informasi pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul01.00 WIB, bahwa ada dua orang calon (TKI) secara ilegal yang ditempatkan di rumah NB. 

Edi menambahkan, dari hasil penyelidikan, rencananya NB akan mengirimkan kedua calon TKI asal Jawa Tengah tersebut ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. "Pengakuan korban, jika tidak berangkat ke Malaysia, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang. Dengan ancamaan tersebut, terpaksa korban menyanggupi untuk dikirim ke Malaysia sesuai perintah NB," terang Edi. 

Dari hasil pemeriksaan, NB mengaku baru pertama kali ini melakukan pengiriman TKI. Bahkan NB sendiri yang menjemput langsung kedua korban di Jakarta. 

Sementara semua dokumen seperti KTP, paspor dan lainnya yang disiapkan NB untuk memberangkatkan NN dan FT ke Malaysia, semuanya dikeluarkan di Batam. 

"Dokumen milik NN semuanya dari Batam. Logikanya saja dia (NN) baru saja datang dari Jawa Tengah, masa sudah bisa memiliki KTP Batam, paspor dan lain sebagainya? Syarat buat KTP kan harus berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Semua dokumen milik korban dipalsukan," papar Edi.

Barang bukti yang diamankan pihaknya, yakni tiket pesawat atas nama korban, KTP, KK, akta kelahiran atas nama NN (16) yang dipalsukan, prin out passpor atas nama korban dan ponsel pelaku. 

Edi menambahkan, NN dan FT sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah bekerjasama dengan BP3TKI Tanjungpinang dan BP3TKI Jawa Tengah, setelah selesai diambil keterangannya (BAP). Korban juga di bawah perlindungan LPSK.

"Tersangka diancam pasal 2, 8, 17 dan 18 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan orang per orangan dilarang menempatkan calon TKI ke luar negeri sesuai pasal 102 ayat (1) huruf 'a' dan 'b', pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri degan ancaman 2 sampai dengan 10 tahun penjara," jelasnya. 

NB sudah ditahan penyidik dan jebloskan ke Rutan Mapolda Kepri lantai III sejak Rabu (27/5/2015) malam setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. 

Sebelumnya, LSM Gerakan Anti Traficking (GAT) Kota Batam mempertanyakan tindak lanjut proses hukum traficking yang telah dilaporkan ke Polda Kepri. 

Syamsul Rumangkar, Ketua GAT Batam menjelaskan, pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul01.00 WIB dia mendapat pesan singkat yang berbunyi ada anak di bawah umur yang akan dikirim ke luar negeri.

Editor: Dodo