Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku di Batam Divonis Percobaan

Kejati Kepri Tak Pernah Terima SPDP Kasus Penyalahgunaan Mata Uang Asing di Lagoi
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-09-2015 | 16:49 WIB
10_dolar_singapura.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kasus dugaan tindak pidana penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort dan kafe Pelabuhan Bintan Telani Lagoi, hingga saat ini mengendap di penyidik Polda Kepri.

Kendati sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Kasubsidit II Cyber Crime Polda Kepri menyatakan telah menetapkan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, namun ternyata, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Dahlia Fitri (26) serta tersangka lainnya dari penyidik Polda Kepri. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ali Razab Lubis SH mengatakan, jika sampai saat ini, pihak Kejaksaan Tidak pernah menerima SPDP penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggunaan mata uang asing dari Polda Kepri atas nama Dahlia Fitri, serta pemilik Cafe di Hotel Nirwana Garden Lagoi. 

"Dalam 9 bulan ini, hanya SPDP tindak pidana penyalahgunaan mata uang yang di Batam, yang pernah dikirim dan BAP-nya dilimpahkan Penyidik Polda Kepri. Sedangkan kasus mata uang atas nama tersangka Dahlia Fitri atau tersangka lain dari Hotel Nirwana Garden Lagoi, kami tidak penah menerima SPDP-nya," kata Ali Razab Lubis SH, Kasi Penkum Kejati Kepri didampingi Kepala Seksi ‎Tindak Pidana Umum dan Lainya (TP2L) Wenharnold SH.

Jika sudah ditetapkan tersangkanya, kata Ali Razab dan Wenharnold, harusnya penyidik Polda harus segera mengirimkan SPDP dari kasus tersebut. "Kalau memang ada penyidikan dan penetapan tersangka itu, silakan tanyakan ke penyidik Poldanya saja lah, karena memang SPDP-nya tidak pernah sampai ke sini," saran Wenharnold dan Ali Razab. 

Hartono Hanya Divonis Percobaan 
Sementara itu, Hartono, terdakwa kasus penyalahgunaan mata uang asing di Batam, dikatakan Wenharnold hanya divonis dengan hukuman percobaan 10 bulan oleh majelis hakim PN Batam. 

Vonis itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, yang sebelumnya menuntut Hartono dengan hukuman 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. 

"Terdakwa Hartono divonis 10 bulan hukuman percobaan, atas terbuktinya menyalahgunakan mata uang asing di Indonesia, sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal 33 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Indonesia," kata Wenharnold. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Syahar Diantono melalui Kasubdit II Cyber Crime yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi, mengatakan, kasus pidana mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort dan Cafe Bintan, Lagoi, Kepulauan Riau (Kepri) dan di Pelabuhan Lagoi, Cafe Bintan di Desa Sebungpereh RT 10/RW 04, Kecamatan Teluksebong, terus dilanjutkan dengan menetapkan‎ Dahlia Fitria (25) sebagai tersangka.

Penangkapan dugaan penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Lagoi serta di sebuah kafe Bintan di Sungai Kecil Sebung Pereh ini, dilakukan polisi dari Polda Kepri pada 16 Desember 2014 lalu. 

Bahakan selain menetapkan tersangka, Mudji juga mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, seperti karyawan termasuk Manajer Keuangan Hotel Nirwana Garden sudah diambil. Saksi ahli dari BI, tambah dia saat ini masih berada di luar negeri. 

"Minggu depan kabarnya sudah kembali ke Indonesia. Semoga sesampainya di tanah air,  keterangannya (saksi ahli BI) dapat segera diambil," tutur Mudji.

Pengungkapan penggunaan mata uang asing di Indonesia yang ditindak penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat perhatian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra.

Ia mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada pengusaha di Kepri yang nakal melanggar pidana tentang Mata Uang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Gusti mengatakan, UU mata uang sudah berlaku sejak diundangkan yakni tahun 2011 lalu. Bank Indonesia selaku pelaksana UU bekerja sama dengan Polri dalam penegakan hukum tersebut.

"Kita (BI Kepri, red) melakukan sosialisasi, polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap transaksi menggunakan mata uang asing di Indonesia," terang Gusti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/1/2015) lalu.

Editor: Dodo