Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyabu Saat Ditahan di Rutan, Empat Oknum Polisi di Karimun Terancam Dipecat
Oleh : Nursali
Rabu | 09-09-2015 | 16:26 WIB
Kapolres-Karimun-Made.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Empat oknum polisi yang ditahan di Rumah Tahanan klas IIB Tanjungbalai Karimun terancam dipecat setelah terbukti mengisap narkotika jenis sabu saat menjalani tahanan.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan keempat oknum polisi yang terbukti mengisap sabu itu ditahan karena menghilangkan barang bukti penyelundupan sebanyak 57 karung dari 114 karung goni biji timah di gudang Mapolres Karimun beberapa waktu lalu.

Wijaya menyebutkan pengawasan keempat oknum polisi itu berada di tangan petugas Rutan Karimun. "Sebenarnya itu bukan dalam pengawasan kita, kalau kenanya itu di LP, maka tanyakan kepada LP. Perkaranya itu kan kasus pencurian. Tanggungjawab itu sepenuhnya di LP. Pertanyaannya adalah kenapa bisa nyabu?," kata Wijaya, Rabu (9/9/2015) siang.

Ia juga mengatakan, suatu hal yang naif jika warga rutan yang terbukti mengonsumsi narkoba selalu ditanyakan kepada kepolisian setempat, walaupun warga rutan yang terbukti nyabu tersebut adalah anggota polisi setempat.

"Jangan salahkan polisi. Kalau nyabunya di sel polisi, itu tanyakan kepada saya," katanya lagi

"Kenapa barang itu bisa masuk? Kenapa dia bisa nyabu di dalam rutan? Karena kejadiannya di LP, tanyakan ke orang LP," imbuhnya.

Wijaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum anggota polisi yang telah mencoreng nama baik Polres Karimun dan terhadap kasus yang dilakukan oleh keempatnya juga akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberi hukuman kepada mereka dan pihaknya juga akan menambahkan hukuman untuk mereka.

"Apabila telah inkrah keputusannya dari hukumannya yang pertama, kita berikan sanksi lagi. Itu akan memperberat dia lagi. Dari kasus yang pertama ples kasus positifnya dia itu. Itu yang akan memperberat," jelas Wijaya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap melihat keputusan hakim dalam persidangan perkaranya nanti. Usai dari persidangan nantinya pihaknya akan kembali lagi memeriksa mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita lihat nanti keputusan hakim, baru kita sidang lagi di sini (Polres,Red). Terberatnya dipecat. Tapi, kita tunggu inkrahnya dari hakim dulu," pungkasnya.

Editor: Dodo