Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fraksi DPR Sepakati Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin
Oleh : charles/ sn
Rabu | 20-07-2011 | 18:58 WIB
herlinapks.jpg Honda-Batam

Herlina Amran, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

JAKARATA, batamtoday – Komisi VIII DPR-RI akhirnya menyepakati pembentukan Rancangan Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disepakati melalui Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Dalam penyampaian pandangan ini, seluruh fraksi DPR-RI menyatakan, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Fakir Miskin itu menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, UU Penanganan Fakir Miskin merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945.
 
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Herlina Amran menyatakan, RUU tersebut memiliki nilai strategis karena merupakan implementasi dari amanat UUD 1945. “UUD 1945 sebenarnya telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi dan memelihara fakir miskin. Tetapi selama hampir 66 tahun Indonesia merdeka, belum ada kesungguhan dalam melaksanakan isi dari UUD ini. Fraksi PKS berpandangan, potret buram kemiskinan di Indonesia saat ini harus segera diakhiri,” kata Herlini Amran saat membacakan pandangan Fraksi-nya.
 
Penanggulangan kemiskinan, lanjut Herlina, hingga kini masih bersifat makro dan dilaksanakan oleh lintas kementerian dan lembaga. Hal ini menyebabkan penanganan fakir miskin belum efektif. “Dengan diberlakukanya UU ini, ke depan penanganan fakir miskin diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam melayani fakir miskin lebih fokus dan efektif,” katanya.
 
Politisi PKS asal Kepulauan Riau ini juga menjelaskan, proses pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin (PFM) juga telah melalui jalan panjang. Hingga detik-detik terakhir, masih ada tiga hal yang krusial dan belum disepakati seluruh anggota Panja. Namun karena itikad dan niat baik dalam menangani fakir miskin, hal tersebut dapat diatasi.  “Hal terakhir yang masih dalam perdebatan adalah soal lembaga, pembiayaan dan pendataan. Alhamdulillah semuanya sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.
 
Herlina yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS menambahakan, dalam rangka menangani fakir miskin dengan efektif, pemerintah harus memiliki data fakir miskin yang spesifik "by name by address". Hingga aplikasi pemberlakuan Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin berjalan dengan baik.

"Kami sangat menekankan, adanya kelembagaan yang kuat pada pihak pemerintah. Dan dengan kelembagaan yang kuat ini, merupakan persyaratan pokok untuk dapat melaksanakan program-program penanganan fakir miskin secara optimal di Indonesia," pungkasnya.
 
Setelah melalui proses panjang pembahasan di tingkat Fraksi, selanjutnya RUU Penanganan Fakir Miskin dilanjutkan akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI. Semoga tetap berhasil.