Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dana Hibah RTLH
Oleh : Nur Jali
Selasa | 08-09-2015 | 14:57 WIB
kasat-reskrim-lingga-efedri.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pejabat Polres Lingga menyatakan tetap akan melanjutkan proses penyelidikan kasus dana hibah pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Singkep Barat meski pembangunannya diselesaikan.

"Aturannya, RTLH itu selesai pada 2014 dan saat ini belum juga kelar. Penyelidikan kasus ini tetap lanjut karena uang bantuan telah dicairkan dan kalaupun diselesaikan pembangunannanya, secara prosedur sudah menyalahi dan unsur korupsinya sangat jelas," kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).

Untuk penyelidikan lanjutan, pihak Polres Lingga melalui Tim Unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat akan kembali turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat yang rumahnya belum selesai dibangun.

Sebelumnya Polres Lingga sudah mengecek langsung ke lokasi dimana ditemukan 14 unit rumah di Desa Tanjung Irat dan 12 unit rumah di Desa Langkap yang belum selesai dikerjakan. Polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Dinsosnakertrans selaku SKPD yang menangani masalah ini.

Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa 14 unit RTLH di desanya belum juga selesai dibangun. Pengerjaan RTLH di Desa Tanjung Irat ini, menurut Kahar dilaksanakan oleh pihak UPK.

Namun dirinya sudah berkali-kali meminta pihak UPK untuk segera menyelesaikan RTLH yang belum selesai tersebut, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Saya telepon dia sudah beberapa kali, tapi belum juga diselesaikan janji dari kemarin tapi hasilnya sampai saat ini dia belum juga mau menyelesaikan," kata Kahar.

Editor: Dodo