Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Karimun Musnahkan Pakaian dan Kasur Bekas Sitaan
Oleh : Alrion/Dodo
Rabu | 20-07-2011 | 17:35 WIB
Kajari.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Karimun Demu Sitepu SH membakar pakaian bekas dan tilam bekas, serta barang bekas lainnya di Guntung Punak. Meral.

KARIMUN, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar pemusnahan barang bukti, berupa pakaian bekas, kasur bekas, kursi bekas, ban bekas, televisi bekas dan mainan bekas di daerah Guntung Punak, Meral, Karimun pada Rabu, 20 Juli 2011.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari usaha penyelundupan menggunakan jalur laut," kata Demu Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun kepada batamtoday.

Demu menjelaskan ketujuh kapal tersebut yakni KM Maju Bersama, KM Alfikri Jaya, KM Ajamu, KM Mandiri II, KM Kundra, KM Sakira dan KM Mulyani yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain pemusnahan barang bukti dari ketujuh kapal itu, Kejari Karimun juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil persidangan yang berlangsung di Batam dan Tanjungpinang.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan dalam rangka peringatan Hari Adyaksa dan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih satu bulan.

"Kami mohon masyarakat jangan ada yang mendekati pemusnahan dan mengambil barang yang dibakar itu, karena barang itu sudah tidak layak pakai," ujar Demu mengakhiri.