Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpres tentang UU Desa akan Buat Pembangun Desa Jadi Berantakan
Oleh : Surya
Senin | 07-09-2015 | 08:46 WIB
Muqowam.jpg Honda-Batam
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muaqowam

BATAMTODAY.COM, Malang - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqoam, berpendapat langkah Presiden Jokowi mengeluarkan dua Perpres yang membelah UU Desa akan membuat rencana pembangunan desa menjadi berantakan.


Jika ini tidak segera diharmonisasi, akan membuat aparat pemerintah desa menjadi bingung dan ketakutan.

“UU Desa ini kan sudah jelas, tapi presiden mengeluarkan Perpres yang memecah kewenangan tentang desa ke dua Perpres sehingga kewenangan itu terbagi di dua kementrian yaitu kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan kementrian dalam negeri. Kalau ini tidak segera diharmonisasi maka aka memuat aparat desa bingung dan takut,” ujar Muqoam dalam Press Gathering DPD RI di Malang, Jawa Timur, kemarin.

Dengan keluarnya Perpres ini, menurut Anggota DPD dari Jawa Tengah, tiap-tiap menteri juga mengeluarkan keputusan menteri dan keputusan-keputusan lainya yang membingungkan sehingga banyak peraturan justru saling bertabrakan. 

”Aparat desa jadi seperti ditakut-takuti karena perbedaan kepmen dari masig-masing kementrian itu.

Sementara itu Aggota DPD lainnya, Ajip Padindang, menanggapi jumlah RAPBN tahun 2016 sekitat Rp2.300 triliun. Sementara pendapatan hanya dipatok sekitat Rp1.700 triliun. “Dalam kondisi sekarang, ini terlalu berlebihan,” tegas Ajip.

Pandangan DPD RI terhadap RAPBN 2016 tersebut, lanjut Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan ini, akan disampaikan secara resmi kepada DPR RI dan Pemerintah.

“Kalau sudah masuk ke DPR, biasanya teman-teman dari partai politik tidak mau mempelajari sungguh-sungguh apa yang diusulkan DPD RI. Anggota DPR pasti akan menyuarakan suara fraksinya masing-masing. Akibatnya, usulan DPD sia-sia,” ujarnya.

Editor: Surya