Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Narkoba
Oleh : Nursali
Sabtu | 05-09-2015 | 08:26 WIB
pemusnahann_narkoba_kejari_karimun.jpg Honda-Batam
Pemusnahan narkoba oleh petugas Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun tadi telah musnahkan barang bukti narkotika dengan berbagai jenis, Jumat (4/9/2015) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Bendry Almy, mengatakan, jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 609,18 gram narkotika jenis sabu, 1.699,5 gram ganja dan 280 butir dan 140,03 gram pil ekstasi, 18,13 gram heroin, psikotropika, heppy five sebanyak 13 pil dan dextro sebanyak 10.200 Butir.

"Dari perkaranya ini ada sekitar 351 perkara sejak tahun 2009 sampai 2015 sekarang. Untuk tersangkanya 350 orang, dengan orang yang berbeda," katanya kepada pewarta di aula Kejaksaan Negeri Karimun.

Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan setempat terbilang sedikit, dikarenakan perundang-undangan yang baru berlaku mengatur untuk pemusnahan barang bukti dalam jumlah yang banyak di tingkat kejaksaan.

"Karna ada aturan main sekarang di undang-undang 35 dan juga dari pimpinan kami sendiri, untuk barang bukti dalam jumlah besar itu harus dimusnahkan di tingkat penyidik. Yang kami musnahkan ini hanya sisa-sisa dari barang bukti," katanya lagi.

Meskipun ia tidak mengetahui nilai barang bukti yang akan dimusnahkan, ia menambahkan, proses pemusnahan barang haram jenis sabu dan obat-obatan tersebut dengan cara dilarutkan kedalam air panas, kemudian larutan hasil narkotika tersebut di buang ke dalam septic tank.

"Kalau ganja kita bakar. Nanti kita bakar di sebelah sana (halaman)," katanya. (*)

Editor: Roelan