Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 19-07-2011 | 18:12 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 4,1 kilogram ke Batam dengan terdakwa Sivabalan Thamilarasan (31) serta jaringannya Innocent Konan (32), dan Masriani Manurung (33) terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 19 Juli 2011.

Dalam dakwaannya, JPU Lukman mengatakan bahwa Sivabalan mendapat perintah seseorang bernama Mike untuk membawa tas ke Jakarta lewat Batam dan dijanjikan upah sebesar 2.000 ringgit.

Sivabalan berangkat pada tanggal 4 April 2011 lalu dari Stulang Laut, Malaysia menuju pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat melewati X-Ray, pria tersebut ditangkap karena membawa 4,1 kilogram sabu-sabu. Setelah diperiksa ia mengaku barang tersebut miliknya yang akan diantarkan ke Jakarta.

Terdakwa Sivalaban didakwa dengan pasal Primer 114 ayat 2 jo 132 ayat 1, pasal
132 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat jo pasal 132 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Terdakwa diancam hukuman mati," kata Lukman.

Sementara itu, selain mengagendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa, sidang tersebut juga mengagendakan pergantian kuasa hukum bagi ketiga terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Saiman itu, terdakwa Innocent Konan, dan Masriani Manurung mencabut kuasa penasehat hukum kepada Juhrin Pasaribu. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan menunjuk penasehat hukum dari negara.

Sementara itu, terdakwa Sivabalan Thamilarasan masih tetap menggunakan penasehat hukum Juhrin Pasaribu.