Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alat Peraga Kampanye Cagub dan Cawagub Kepri Baru Boleh Dipasang Mulai Awal September
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-08-2015 | 18:30 WIB
ridarman bay.jpg Honda-Batam
Ridarman Bay. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) belum boleh dipasang meski tahapan kampanye sudah dimulai sejak 27 Agustus 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, alat peraga kampanye baru boleh dipasang pada awal September, sesuai dengan jadwal dan mekanisme pelaksanaan kampanye yang telah diatur dan dibuat KPU.

"Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibagi dalam dua bagian. Pertama, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon, dan kedua adalah melalui alat peraga kampanye (APK) yang diadakan dan dilakukan oleh negara melalui KPU," ujar Ridarman Bay, Ketua Pokja Pelaksanaan Kampanye, KPU Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (27/8/2015).  

Ridarman menjelaskan, kampanye yang dilaksanakan pasangan calon meliputi rapat umum, rapat terbatas dan pertemuan dialogis, serta pertemuan tertutup. "Mulai 27 Agustus 2015 ini masing-masing pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye rapat dialogis dengan mengumpulkan massa secara terbatas, atau melakukan dialog dengan sejumlah masyarakat," jelasnya.

Ridarman menegaskan, pada kampanye berupa pertemuan dialogis dan mengumpulkan massa secara tertutup, pasangan calon dilarang memberikan uang. Sementara jika memberikan hadiah seperti baju, topi dan sejenisnya, juga tidak bisa melebihi nilai harga Rp25 ribu.   
 
"Kampanye rapat umum terbuka dengan mengumpulkan massa ribuan untuk saat ini belum dapat dilakukan," katanya.

Sedangkan kampanye pasangan calon yang dilaksanakan negara melalui KPU meliputi pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho, umbul-umbul serta spanduk dan selebaran pasangan calon yang akan mulai dilaksanakan pada September 2015 mendatang.

"Pengadaan untuk pemasangan alat peraga kampanye ini masih dalam proses lelang dan pada September 2015 mendatang baru akan dimulai," imbuhnya.

Ridarman kembali menegaskan, pasangan calon dilarang untuk memasang dan membuat alat peraga kampanye. Karena itu, KPU telah melarang dengan menyurati masing-masing tim pasangan calon terkait maraknya sejumlah baliho dan selebaran oleh dua pasang calon tersebut.

"Pasangan calon tidak diperbolehkan memasang baliho, spanduk, maupaun pamflet atau selebaran. Atas danya pemasangan sejumlah baliho pasangan calon ini, kami sudah meminta pada masing-masing tim pasangan agar mencabutnya," terang Ridarman.

Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon, imbuh Ridarman, akan dilakukan oleh KPU bersama rekanan pemenang proyek pada titik-titik lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk baliho dan spanduk, kami akan pasang maksimal lima baliho dan spanduk di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Sedangkan untuk kampanye debat kandidat serta iklan publikasi di media massa, online serta elektronik, dapat dilaksanakn sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang akan dimulai pada November 2015 mendatang," katanya. (*)

Editor: Roelan