Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yang Mundur Dipidana

KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Peserta Pilkada Serentak 2015
Oleh : Surya
Selasa | 25-08-2015 | 11:42 WIB
Husni_Kamil_Manik1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah sebagai peserta pilkada serentak 2015.


Hingga pukul 20.40 WIB, masih ada empat daerah yang belum mengumumkan hasil penetapan pasangan calonnya, sehingga jumlah tersebut pasti akan bertambah.
 
"Empat daerah yang masih melakukan rapat pleno penetapan tersebut adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (24/8/2015) malam.
 
KPU juga masih menunggu penetapan di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan karena ketiganya merupakan daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon di perpanjangan pendaftaran.
 
Rincian dari pasangan calon yang memenuhi syarat adalah 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 644 di tingkat kabupaten, dan 101 di tingkat kota.
 
Dari 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 19 pasangan calon maju berdasarkan dukungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan.
 
Di tingkat kabupaten, dari 644 pasangan calon yang telah ditetapkan, sebanyak 544 pasangan calon berasal dari dukungan partai politik dan 100 perseorangan.
 
Dan di tingkat kota, 101 pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri dari 81 pasangan calon hasil dukungan partai politik dan 20 perseorangan.
 
Daerah yang telah menetapkan pasangan calon lebih dari dua akan mengundi nomor urut dalam satu hingga dua hari setelah penetapan secara terbuka.
 
Masa kampanye dilakukan tiga hari pascapenetapan, atau 27 Agustus 2015, dan berlangsung hingga 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.

Proses penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU masing-masing daerah dalam rapat pleno tertutup untuk kemudian wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

Bisa dipidana
KPU telah menetapkan sebanyak 765 pasangan calon di 257 daerah yang menggelar Pilkada tahun 2015 dinyatakan lolos verifikasi. Dalam Undang-Undang Pilkada, calon yang mundur pasca penetapan dikenai sanksi denda dan pidana.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada.

"Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, pengunduran diri perseorangan diancam pidana kurungan dan denda dalam pasal 191 (UU Pilkada)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

"Untuk calon yang didukung parpol tidak ada denda di pasal 43 dan 53, tapi ada ancaman pidana kurungan dan denda di pasal 191. Parpol dan gabungan parpol yang pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak diterima lagi pengajuan pasangan calon yang baru," imbuh Husni. ujarnya.

Berikut bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada:

1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Sebagaimana diketahui, total ada 269 Pilkada di tahun 2015. Sebanyak 254 daerah sudah bisa melaksanakan Pilkada. 3 daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, 4 daerah masih rapat pleno.

Pada 254 daerah yang sudah dipastikan bisa melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2015, KPU telah menetapkan sebanyak 765 pasangan calon yang lolos verifikasi dan 59 pasangan calon yang tak lolos verifikasi.

Editor: Surya