Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri, Tidak Dibenarkan Penyidik Menyiksa Tersangka
Oleh : ali/ sn
Selasa | 19-07-2011 | 09:52 WIB
hartono_kabid_humas_polda_kepri.jpg Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri

BATAM, batamtoday - Munculnya kabar tentang adanya tersangka yang disikasa di Kepolisian, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono unjuk bicara. "Tidak dibenarkan adanya penyiksaan kepada tersangka maupun kepada orang terperiksa," katanya.

Para tersangka yang dikabarkan disiksa polisi adalah para tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari Mindo Tampubolon (Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (HUmas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan
Riau (Kepri) AKBP Hartono berjanji akan mencari tahu siapa yang melakukan penyiksaan terhadap para tersangka tersebut. "Kalau memang ada penyiksaan, perlu ditelusuri, apakah yang melakukan itu dari penyidik atau bukan. Siapa yang melakukan, akan kita cari tahu," katanya, Senin 18 Juli 2011.

Kendati demikian, hingga saat ini, Hartono mengaku belum mendapatkan laporan penganiayaan tersebut. "Meski belum ada laporan, perihal ini perlu ditelusuri," ucapnya.

Kalau memang terjadi demikian, kata Hartono, tentu ada mekanismenya, tergantung pada kasusnya yang terjadi. Namun menurutnya, hal demikian tidak dibenarkan karena tidak pada kapasitasnya penyidik untuk melakukan kekerasan terhadap tersangka saat menjalani pemeriksaan.

Hartono menambahkan, untuk kasus yang telah mendapat perhatian dari Mabes Polri ini, mesih terus dkembangkan. Sejauh laporan yang diterima, keterangan dari para tersangka selalu berubah-ubah. "Informasi yang saya peroleh sejauh ini, ada perubahan lagi dalam keterangan para tersangka, sehingga perlu pendalaman lagi pemeriksaannya kepada semua tersangka," terangnya.

Menyinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Nurdin Harahap dan Suprianto, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, tergantung pada kasus yang dijalani dan tergantung pada penilaian dari penyidik. "Jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan untuk pendalaman penyidikan, bisa saja permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujarnya.