Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda

Tuntutan Terhadap Aktor Robby Shine Ilegal
Oleh : roni/ sn
Senin | 18-07-2011 | 18:44 WIB
robby_diapit_polisi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Robby Shine diapit anggota polisi

BATAM, batamtoday - Sidang pembacaan pledoi soal kasus pencabulan, dengan terdakwa aktor Robby Shine, yang diagendakan berlangsung Senin (18/7/2011) di Pengadilan Negeri Batam, ditunda sepekan mendatang. Tim penasehat hukum Robby meminta sidang itu ditunda, untuk menguak lebih dalam mengenai borok jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Soalnya, tim penasehat hukum terdakwa Robby Shine, dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (13 tahun), beranggapan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Robby Shine ilegal. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi yang isinya menunjukkan bahwa surat tuntutan JPU tidak benar.

Menurut salah seorang penasehat hukum Robby Shine, T Thomson, kebijakan tim setelah melihat tuntutan, sangat banyak yang melanggar. Dalam surat tuntutan ada seorang saksi yang tidak pernah hadir, tetapi dalam persidangan tuntutan saksi tersebut dinyatakan sebagai saksi. "Ada satu saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi di tuntutan dinyatakan sebagai saksi," katanya.

Selanjutnya, dalam surat tuntutan dinyatakan telah ditunjukkan barang bukti kepada para saksi dan terdakwa. Padahal pada persidangan, JPU sama sekali tidak menyampaikan barang bukti. "Bahkan, fakta persidangan tidak ada saksi yang memberatkan klien kita," tuturnya.

Sehingga tim penasehat hukum memutuskan membuat pledoi yang isinya mengupas habis tentang ketidakbenaran JPU dalam membuat tuntutan. Tuntutan dianggap terlalu mengada-ada. "Terpaksa kita harus bongkar semua doktrin-doktrin hukum, khususnya untuk mematahkan dalil-dalil dari jaksa dalam tuntutan," tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Robby Shine dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 5 bulan penjara.