Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arifin MM Kembali Tidak Ditahan

Kasus Penipuan CPNS Kepri Segera Disidangkan
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 18-07-2011 | 17:06 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arifin, tersangka kasus penipuan CPNS dan honorer di Provinsi Kepri, kembali tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Hal itu terlihat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Syafri melimpahkan berkas perkara penipuan yang diduga dilakukan Arifin itu ke PN Tanjungpinang, Rabu, 6 Juli 2011 lalu.

Dalam pelimpahan tersebut, kasus perkara Arifin diregistrasi oleh panitera Pidana PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2011/PN TPI di panitera pidana Umum PN Tanjungpinang.
 

Ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi membenakan telah dilimpahkannya kasus penipuan CPNS yang dilakukan mantan Plt Sekda Kepri tersebut, dan selaku ketua PN Tanjungpinang, dirinya telah menunjuk 3 hakim yang akan menyidangkan kasus itu.

"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan, dan hakim yang kita tunjuk untuk menyidangkan adalah Morgan SH, J.Simarmata SH dan Edi Junaidi SH. Mungkin minggu depan sudah mulai disidangkan," kata Setya Budi pada batamtoday Senin, 18 Juli 2011.

Disinggung dengan tidak ditahanya tersangka, Setya Budi berkilah selaku ketua PN, dirinya hanya berwenang menerima dan mendistribusikan pada hakim yang akan menangani dan menyidangkan perkara tersebut.

"Kita hanya menerima dan mendistribusikan pada hakim yang akan menyidakangan, dan hakimnya sudah kita tetapkan, mengenai penahanan, hal itu merupakan kewenangan hakim yang menangani," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah ketua Majelis Hakim Morgan Simajuntak mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Arifin disebabkan tidak dilakukannya penahanan pada yang bersangkutan pada tingkat penyidikan dan proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Sampai saat ini, memang kami belum melakukan penahanan dan masih mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh Penyidik dan JPU, dan kebetulan sidang juga belum dilaksanakan, kemungkinan kami melihat berkas perkaranya dahulu, dalam pelaksanaan sidang yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Morgan.

Disinggung apakah kuasa hukum dari Arifin kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana yang dimohonkan pada Polisi dan Jaksa, Morgan yang mengaku sedang berada di Pekanbaru ini menimpali kalau pengajuan permohonan tersebut hingga saat ini belum ada diterimanya.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap 13 calon CPNS dan honorer di Pemerintah Kepri.

Saat itu, Arifin dengan jabatannya sebagai Plt. Sekda meminta uang ratusan juta rupiah dari Nurhasanah dengan iming-iming akan memasukan sebanyak lima kerabatnya menjadi CPNS, dan delapan kerabat lainnya menjadi honorer di Pemprov Kepri. Namun janji akhirnya tinggal janji dan ratusan juta rupiah uang Nurhasanah sudah diterima, hingga Arifin dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dengan laporan kasus penipuan.