Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres dan PP Soal Pengelolaan Batam
Oleh : Surya
Selasa | 18-08-2015 | 13:33 WIB
2015-08-18 14.03.42.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang dahulu dikenal sebagai Otorita Batam (OB).

Keppres dan PP tersebut, direncanakan akan diterbitkan Presiden dan pemerintah saat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipimpin Penjabat Gubernur Kepri mulai pekan depan.

"Keppres itu satu pintu untuk Batam. Kalau pelaksanaan nanti diatur oleh peraturan pemerintah. Dalam waktu dekat aturan tersebut diterbitkan," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Dengan terbitnya aturan itu, maka pemerintah berpandangan tidak diperlukan adanya revisi UU tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam. Soal Batam, selama ini diatur melalui UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2000 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2007 tentang Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Jangan kaku dalam melihat undang-undang. Jangan berpikir bagi-bagi jabatan saja, kita harus berpikir tentang kemajuan Batam, apa masih begini terus," katanya.

Dalam membahas Batam ini, lanjutnya, enam menteri telah berdiskusi secara intens, yakni Menteri BUMN Rini Suwandi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (di-reshuffle, red) dan Menteri Ferry sendiri.

"Dalam diskusi-diskusi sudah disampaikan berbagai pemikiran soal Batam harus satu pintu, bukan seperti sekarang tumpang tindih kewenangan. Kalau saya lebih pada persoalan bagaimana lahannya," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persoalan Batam akan dibawa ke Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK), karena para menteri tidak bisa mengambil keputusan.

"Hal tersebut harus dibahas dalam Ratas yang dipimpin Presiden atau Wapres," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, hingga kini belum keputusan pemerintah yang mengembalikan pengelolaan BP Batam di bawah kendali Presiden. "Belum ada pembahasannya. Belum ada keputusan," katanya.

Editor: Surya