Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Tiket Gelper, Dua Sejoli Masuk Bui
Oleh : Hendra Zaimi/ sn
Senin | 18-07-2011 | 15:27 WIB
gelper.jpg Honda-Batam

Malu - Andre dan Vera, pelaku pencurian tiket Gelper tertunduk lesu saat diekspose Polsek Lubuk Baja, Senin (18/72011). batamtoday/ hendra zaim

BATAM, batamtoday - Andre (24) dan Vera (19), warga Tiban McDermott terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja. Pasalnya, kedua sejoli itu mencuri tiket Gelangang Permainan (Gelper) milik Herman, yang tak lain adalah temannya sendiri, Minggu (17/7/2011) pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di daerah Penuin Baloi. Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,2 juta. Uang tersebut adalah hasil dari menukarkan tiket di Gelper Dunia Fantasi, Batam City Square Mall (BCS), Baloi.

"Kedua pelaku kita amankan ketika sedang bermain di tempat kos salah satu teman mereka di Penuin," ujar Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Baja, Chrisman Panjaitan, kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2011.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korban Herman ke Polsek Lubuk Baja pada Kamis (14/7/2011). Herman melaporkan telah kehilangan sejumlah 1.250 tiket hasil Gelper yang dia menangkan, telah dicuri Andre dari dalam kamar kosnya.

Dari laporan korban, anggota Buser Lubuk Baja mencari keberadaan Andre. Setelah dicek ke lokasi Gelper Dunia Fantasi BCS Mall di mana korban mendapatkan tiket, ternyata diketahui Andre telah menukarkan tiket dengan sejumlah uang. "Pelaku kita tangkap usai menukar tiket di arena Gelper dan sedang menikmati hasil kejahatannya," terang Chrisman.

Sementara itu, Andre mengatakan bahwa dia tidak ada niat mengambil tiket Gelper milik temannya itu. Cuma, karena terdesak dan butuh uang untuk biaya hidup bersama pacarnya Vera, akhirnya dia mengambil tiket yang disimpan korban Andre di atas lemari kamar.

"Cuma lagi butuh uang saja buat belanja Bang. Dan dari uang itu, Rp 400 ribu saya berikan buat pacar saya Vera," ujar korban.

Atas perbuatannya, Andre dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan Vera diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman empat tahun penjara.