Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1.335 Napi di Kepri Juga Dapat Remisi Umum, 28 Orang Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-08-2015 | 14:54 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Selain memberikan Remisi Istimewa 7 Dasawarsa (70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kanwil Hukum dan HAM Kepri melalui Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi umum kepada 1.335 narapidana warga binaan di lapas dan rutan yang ada di Kepri. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu mengatakan pemberian remisi umum merupakan kebijakan Pemerintah melalui Kementeriaan Hukum dan HAM, sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang dibarengi dengan syarat dan penilaian yang dilakukan pada perilaku warga binaan. 

"Pemberian remisi umum setiap HUT Kemerdekaan ini, sesuai dengan syarat yang ditentukan PP 99 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, baik untuk narapidana umum maupun narapidana khusus," kata Dahlan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (14/8/2015).

Dari 1.335 jumlah napi yang memperoleh remisi umum, sebanyak 28 orang diantaranya akan langsung bebas pada 17-18  Agustus 2015. Pemberian remisi akan dilaksanakan secara simbolis pada napi saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 70 tanggal 17 Agustus 2015. 

Ditanya apakah dari total penerima remisi umum, terdapat narapidana kasus korupsi, Dahlan menyebutkan,‎ khusus untuk narapidana kasus rasuah itu masih diajukan dan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Memang ada kita diajukan, dan saat ini masih diproses Kementerian Hukum dan HAM, karena pemberian remisi bagi terpidana korupsi itu, merupakan kewenangan kementerian," kata dia. 

Adapun daftar penerima remisi umum pada HUT-RI ke 70 di Kepri yakni Lapas Tanjungpinang sebanyak 281 orang napi, Lapas Batam sebanyak 646 orang napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 101 orang napi, Rutan Tanjungpinang sebanyak 41 orang napi, Rutan Batam sebanyak 81 orang napi, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak149 orang napi, Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 27 orang napi dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Batam sebanyak 9 orang napi anak, dengan total penerima remisi sebanyak sebanyak 1.335 orang.

"Harapan kami, dengan pemberian remisi ini akan ‎dapat meningkatkan pembinaan diri, khususnya dalam memodifikasi perilaku napi, hingga bisa cepat kembali ke lingkungan masyarakat," pungkasnya. 

Editor: Dodo