Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1.474 Napi di Kepri Dapat Remisi Dasawarsa Kemerdekaan, 31 Napi Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-08-2015 | 14:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1,474 orang narapidana di Kepulauan Riau mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan bertepatan dengan peringatan 70 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. 31 napi diantaranya akan langsung bebas pada 17 hingga 18 Agustus 2015 mendatang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Dahlan Pasaribu mengatakan pemberian remisi dasawarsa ini merupakan remisi istimewa yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, pada seluruh Narapidana, secara cuma-cuma setiap dasawarsa hari kemerdekaan RI, terkeculai bagi napi yang mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Dalam perayaan HUT-RI ke 70 tahun 2015 ini, seluruh narapidana yang menjadi warga binaan lapas dan rutan di Provinsi Kepri, akan mendapat remisi istimewa itu tanpa syarat dan cuma-cuma berupa pengurangan hukuman selama 3 bulan, termasuk terpidana korupsi dan narkoba," kata Dahlan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (14/8/2015).

Besarnya remisi yang diterima masing-masing napi, kata dia, adalah seperduabelas dari lama hukuman, atau paling lama 3 bulan dan pemberiaan remisi akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2015 nanti. 

Pemberian remisi dasawarsa ini kata dia, mengacu pada Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang pengurangan pidana istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Dan remisi dasawarsa bagi napi ini, sudah diberikan sejak 1955 atau setiap Kemerdekaan Indonesia genap mulai dari 10, 20 hingga saat ini 70 tahun.

Adapun jumlah napi di Kepri yang menerima remisi dasawarsa pada HUT-RI ke 70 tahun 2015 adalah Lapas Tanjungpinang sebanyak 278 orang, Lapas Batam sebanyak 633 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 155 orang, Rutan Tanjungpinang sebanyak 83 orang, Rutan Batam sebanyak 126 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak163 orang, Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 28 orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Batam sebanyak 8 orang. Jumlah total penerima remisi sebanyak 1.474 orang.

"Harapan kami dengan pemberiaan remisi dasawarsa ini, akan menjadi stimulus bagi Napi dalam memperbaiki perilakunya selama dalam pembinaan," ujarnya. 

Editor: Dodo