Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU akan Pidanakan Calon Kepala Daerah yang Gunakan Ijazah Palsu
Oleh : Surya
Kamis | 13-08-2015 | 20:54 WIB
Husni_Kamil.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Husni Kamil Manik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umumu (KPU) telah bekerja sama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk mengecek ijazah para calon kepala daerah.


Jika ada yang terbukti menggunakan ijazah palsu, pencalonan seseorang sebagai kepala daerah bisa gugur, dan yang bersangkutan bisa dipidana

Ketua KPU Husni Manik Kamil, mengatakan, dalam menyukseskan pilkada serentak, Kemenristek Dikti berinisiatif untuk mencegah praktek itu terjadi di tingkat kepala daerah.

"Kementerian Ristek Dikti punya program untuk menertibkan penggunaan ijazah palsu perguruan tinggi, dan untuk yang sekarang ini mereka sasar calon-calon kepala daerah," kata Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Husni mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sepenuhnya mendukung program tersebut. Konkretnya, dalam masa verifikasi pencalonan, data ijazah turut dicek Kemenristek Dikti.

"Prosesnya itu data ada di KPU, dan kami dalam posisi menyediakan datanya itu. Yang menentukan prosesnya berjalan dan hasilnya itu ada di Kemenristek Dikti," ujarnya.

Husni menuturkan, sebetulnya persyaratan ijazah bagi calon kepala daerah atau wakilnya hanya sampai ijazah SMA atau setingkatnya. Namun implikasi dari kerjasama ini bisa soal keabsahan dokumen ijazah perguruan tinggi hingga penggunaan gelar.

"Untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama, yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan titelnya," terang Husni.

Meski begitu, kalau pun kedapatan menggunakan ijazah perguruan tinggi palsu, tidak serta merta membatalkan calon. Pembatalan bisa terjadi misal jika sampai ranah pidana. 

"Kalau nanti masuk ranah pidana, nah itu. Itu berarti proses pidananya yang akan dilihat apakah bisa membatalkan atau dibatalkan," katanya.

Namun, jika terbukti menggunakan ijazah palsu, bukan tidak mungkin administrasi pencalonannya bisa dibatalkan, dan karena telah memberikan keterangan tidak benar.

"Bukan tidak mungkin administrasi pencalonannya dibatalkan karena masuk ranah pidana karena sudah memberikan keterangan tidak benar. Bisa saja ke sana, tapi itu prosesnya nanti lebih panjang lagi karena ada keterlibatan pengawas untuk melakukan pembuktian," katanya.

Hal senada disampaikan Anggota KPU Arief Budiman. Arief mengatakan, KPU tidak berwenang memutuskan seorang calon kepala daerah menggunakan ijazah palsu atau tidak, tapi akan dibuktikan secara pidana.

"Itu pihak yang berwenang memutuskan palsu atau tidak, bukan KPU. Kalau sudah ditetapkan (terbukti menggunakan ijazah palsu), dia malah bisa kena pidana," kata Arief Budiman.

Arief mengatakan, jika akhirnya terbukti menggunakan ijazah palsu, kalaupun sudah terpilih dan dilantik, tetap bisa dibatalkan. KPU dan Kemenristek Dikti tak main-main memerangi kepala daerah berijazah palsu.

"Kalau yang berdangkutan belum ditetapkan, tidak jadi ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, dia malah bisa kena pidana, bahkan ketika sudah dilantik bisa dibatalkan status kepala daerahnya. Palsu itu kan pidana," tutur Arief.

Sebelumnya, ada kelompok masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat Indonesia meminta KPU melakukan verifikasi ijazah calon kepala daerah.

Salah satu persyaratan bagi calon kepala daerah di Pilkada adalah menyerahkan salinan ijazah. Menyusul maraknya ijazah palsu beberapa waktu terakhir, 

Editor: Surya