Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jabatan Berakhir, LPP Bupati Lingga Tahun 2014 Gagal Dibahas DPRD
Oleh : Nur Jali
Selasa | 11-08-2015 | 16:12 WIB
bupati-lingga-daria1-600x330.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Lingga, Daria.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran tahun 2014 Kabupaten Lingga seharusnya dibawa ke sidang paripurna DPRD enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sekitar bulan Juni yang lalu. Namun hal ini malah gagal karena anggota DPRD Lingga yang hadir tidak kuorum.

Akibatnya, LPP Bupati Lingga tahun 2014 yang seharusnya disampaikan Daria sebelum masa jabatannya berakhir pada hari ini, gagal disampaikan di DPRD Lingga. Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 298 ayat 1 Permendagri 59/2007 disebutkan: kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggran berakhir dan juga sesuai UU Pemda.

"LPP itu sewajarnya sesuai Permendagri disampaikan sebelum masa jabatan bupati berakhir, karena yang gunakan anggaran adalah bupati yang lama bukan PJS-nya," kata Rudi Purwonugroho, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lingga.

"Dan dalam aturan juga disebutkan, LPP itu disampaikan 6 bulan setelah anggaran tersebut ditutup," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber di DPRD Lingga mengatakan rapat paripurna yang rencananya digelar pada hari Jumat (7/8/2015) tersebut hanya dihadiri delapan anggota DPRD, sehingga pembahasan tersebut terpaksa ditunda.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga Muhammad Nizar ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan dirinya sudah mengupayakan agar seluruh anggota DPRD hadir pada waktu itu.

Namun karena ada beberapa pertimbangan dari para anggota DPRD sehingga sebagian besar menolak untuk hadir. Atas kejadian ini Nizar mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan Provinsi Kepri, karena LPP tersebut tidak mungkin dilimpahkan kepada Penjabat Bupati yang baru.

"Anggota DPRD memiliki hak politik, dan mereka semua juga punya alasan untuk tidak hadir, kita sudah upayakan tetapi kita tidak berhak untuk memaksakan, jadi kita yang hadir hanya delapan orang itu tidak kuorum sesuai aturan, mungkin kita akan koordinasi dengan provinsi karena masa jabatan bupati sudah berakhir," ungkapnya.

Editor: Dodo