Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Patuh Seligi Menilang 39 Kendaraan
Oleh : alrion/ sn
Minggu | 17-07-2011 | 11:05 WIB
karimun_lantas.jpg Honda-Batam

Iptu Riza Sativa sedang memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor saat pelaksanaan operasi patuh seligi 2011 di Mapolsek Meral, Sabtu (16/7/2011). batamtoday/ alrion

Karimun, batamtoday - Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2011 terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Sudah puluhan kendaraan ditilang.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Deden Nurhidayatullah melalui Kaur Min Lantas Polres Karimun Iptu Riza Sativa mengatakan, polisi menilang 39 pengendara roda 2 dan roda 4 dan memberikan teguran kepada 47 pengendara roda 2 dan roda 4.

Menurut Riza kepada batamtoday, Minggu (17/7/2011), mereka yang ditilang pada umumnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau karena STNK habis masa berlakunya, serta mereka yang belum membayar pajak kendaraan dan SIM-nya sudah tidak berlaku.

Riza mengimbau agar pengendara kendaraan bermotor selalu membawa dokumen kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor, harus menambah kelengkapan helm. Selain itu, "Hal terpenting adalah jangan menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, karena dapat berakibat fatal," ujar satu satunya Polwan, perwira di Mapolres Karimun itu.