Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 356 Gram Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 06-08-2015 | 18:27 WIB
vonis-sabu-hamdillah.jpg Honda-Batam
Hamdillah saat mendengarkan putusan hakim PN Batam yang memvonisnya 13 tahun penjara atas kasus penyelundupan 356 gram sabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamdillah bin M. Jalil, terdakwa kepemilikan 356 gram narkotika jenis sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam‎ divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp 2 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan di PN Batam, Kamis (6/8/2015) sore oleh Ketua Majelis, Cahyono bersama dua hakim anggota, yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar.

Sesuai fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Kota Batam sekitar bulan Maret 2015 lalu di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center karena membawa tiga paket sabu dengan berat 356 gram, terbukti bersalah melanggar pasal 114‎  ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga mengakui nekat membawa Sabu ke Kota Batam dengan upah Rp 2 juta dari seorang bernama Sabaruddin (DPO) di Malaysia.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan, dan denda sebanyak Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," kata Cahyono, membacakan amar putusannya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan JPU‎, yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Tetapi, putusan tersebut dapat diterima JPU begitu juga dengan terdakwa.

"Terima, Yang Mulia," kata Andi Akbar, saat ditanya Majelis Hakim tanggapannya soal putusan tersebut.

Editor: Dodo