Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teledor, Bendera Merah Putih Ini Terpasang Terbalik di Kantor Pemerintah Bintan
Oleh : Habibi
Kamis | 06-08-2015 | 13:27 WIB
bendera-terbalik.jpg Honda-Batam
Bendera Merah Putih yang terpasang terbalik di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu warga Tanjungpinang melihat kejanggalan pada bendera Merah Putih yang berkibar di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, kawasan Jalan MT Haryono Km. 3, Tanjungpinang, Rabu (5/8/2015). 

Warga yang mengaku bernama Hengki tersebut mengatakan, saat itu dirinya tengah mampir di salah satu toko kawasan tersebut dan melihat bendera itu berkibar terbalik. "Saya lihat kok aneh bendera yang terkibar di kantor itu, ternyata usut punya usut memang terbalik," ujar Hengki saat dihubungi via Facebook, Rabu (5/8/2015) malam.

Hengki mengatakan, kejadian tersebut pada pagi hari, namun dia tidak tahu pasti sekitar pukul berapa. Melihat kejanggalan tersebut, Hengki langsung mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera ponselnya.

"Saya fikir ini keterlaluan jika dilakukan dengan sadar, karena pengibar pasti punya mata. Nggak taulah kalau dia mabuk," ujar Hengki.

Hengki mengaku hal itu telah disebarluaskan melalui media sosial dan menghebohkan warga Tanjungpinang. Pasalnya, Hengki posting gambar tersebut di grup Facebook Tanjungpinang.

"Rekan-rekan heboh berkomentar, semua berpikir mungkin yang mengibarkan bendera sedang lelah," ujarnya bercanda.

Peraturan mengenai pemasangan Bendera ini sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut tertuang pada Pasal 66, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di Pasal 67 disebutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang jika dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Editor: Dodo