Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Kuasa Hukum Revarizal Sebut Pengembalian Uang Rp 285 Juta sebagai Itikad Baik Keluarga Kliennya
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-08-2015 | 12:56 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, kuasa hukum Revarizal, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional yang digelar di Batam mengatakan titipan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negari Batam sebesar Rp 285 juta bukan berarti kliennya mengakui perbuatan tersebut.

Menurutnya, penitipan uang di Kejaksaan karena itikad baik dari keluarga terdakwa yang menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.

"Jadi uang titipan tersebut bukan berarti klien kita langsung mengakui karena proses hukumnya masih berjalan," terang Kadir kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/8/2015).

Lanjutnya, uang yang dititipkan di Kejaksaan bisa diambil kembali jika persidangan memutuskan kliennya tidak bersalah. Sebaliknya kalau nantinya uang titipan tersebut masih kurang akan ditambahkan.

"Namanya titipan, kalau tidak bersalah bisa diambil. Kalau nanti kurang akan ditambahkan. Ini kan masih proses persidangan. Kita tunggu nanti," tutupnya.

Sebelumnya, Revarizal, tersangka kasus dugaan korupsi pegadaan lampu hias MTQ Nasional menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2015) sore.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, uang titipan diantar langsung oleh istri tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir.

"Status uang ini masih titipan dari istri tersangka Revarizal," kata Firdaus sambil menunjukkan uang tersebut.

Lanjutnya, tersangka dengan niat dan itikad baik menitipkan UAN tersebut sampai perkara berkekuatan hukum tetap atau incracht sesuai dengan putusan hakim dipersidangan nantinya.

"Uang ini akan disimpan di rekening penitipan sementara," ujarnya.

Editor: Dodo