Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cuma Calon Tunggal, Pendaftaran Calon Pilkada Disepakati akan Diperpanjang Sepekan
Oleh : Redaksi
Rabu | 05-08-2015 | 19:57 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah disepakati untuk diperpanjang selama sepekan. Kebijakan tersebut untuk mengatasi kebuntuan bagi daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Saat ini, ada tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan pasangan calon tunggal.

"Soal pilkada, tadi disepakati untuk KPU, atas rekomendasi Bawaslu, akan memperpanjang satu minggu," kata Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan, seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara, di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015) petang.

Ditanya apakah tidak melanggar undang-undang, Zulkfli mengatakan diperbolehkan. "Nanti tanya KPU detilnya," kata Zulkfli seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet.

Dengan memperpanjang waktu ini, masih dicari lagi nanti pembicaraan agar bisa berlanjut pilkadanya. "Tidak merugikan rakyat, itu yang penting. Itu sebetulnya tugas partai politik, tugas-tugas kita," kata Zul.

Sebelumnya Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam pilkada itu.

Dengan demikian, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatasi masalah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah itu. (*)

Editor: Roelan