Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Sayangkan Parpol Banyak Tak Usung Calon di Pilkada Serentak
Oleh : Surya
Rabu | 05-08-2015 | 16:45 WIB
Tjahjo_Kumolo.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan partai politik yang tidak mengusung kader menjadi bakal calon kepala daerah. Padahal, salah satu tugas partai politik adalah menyiapkan calon pemimpin.


"Tugas parpol salah satunya adalah kaderisasi dan menyiapkan calon pemimpin, baik itu sebagai kepala daerah, anggota DPR, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Pemilihan kepala daerah di tujuh daerah terancam batal digelar pada 9 Desember tahun ini karena di masing-masing daerah hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar. 

Belajar dari kasus tersebut, Tjahjo menyatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang undang-undang yang mengatur tentang partai politik. Khususnya soal penetapan sanksi terhadap partai politik yang tidak mengajukan bakal calon kepala daerah.

"Dalam undang-undang memang tidak ada sanksi. Berbagai diskusi, rasanya sanksi (terhadap parpol) itu perlu. Tapi, masyarakat bisa melihat mana parpol yang konsisten memerhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Pemerintah berusaha tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini. Caranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Seandainya masih ada peluang dari KPU untuk perpanjangan, kami masih optimistis tujuh daerah itu bisa ikut juga (pilkada serentak)," kata Tjahjo.

Seperti diketahui,  sebanyak 269 daerah akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang denga rincian 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati dan 39 pilkada walikota. Namun, 7 daerah akhirnya ditunda pelaksanaan Pilkada serentaknya hingga 2017 karena hanya ada satu calon tunggal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sementara daerah lain yang hanya memiliki dua pasangan calon juga bisa terancam pelaksanaan pilkadanya ditunda pada 2017, karena dalam proses seleksinya ternyata tidak memenuni persyaratan dan gagal ditetapkan sebagai peserta pilkada serentak.
Ke-7 daerah yang dipastikan pilkada serentaknya ditunda adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur)  dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

Editor: Surya