Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 13 Tahun Penjara, Pemilik 9,8 Gram Sabu Ini Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-08-2015 | 09:15 WIB
ilustrasi_terdakwa.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Irwansyah bin Muhammad Usman alias Iwan (30), terdakwa pemilik 9,8 gram sabu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 9,8 gram dan melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, agar terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selam 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Muharram, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Cahyono, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/8/2015).

Selepas itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pledoi atau pembelaan. Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan menyesal dan meminta keringanan hukuman.

"Saya menyesal Yang Mulia dan minta keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarga. Punya tanggungan istri dan anak," pinta terdakwa.

Selepas itu, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan vonis terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat, 6 Februari lalu di kawasan simpang Dam Mukakuning oleh jajaran Polresta Barelang. Pada saat ditangkap, polisi menyita sebungkus rokok yang berisikan dua bungkus sabu yang terbungkus dalam plastik yang ditemukan di saku sebelah kiri jaket terdakwa. Pada saat ditimbang, sabu tersebut ternyata beratnya 9,8 gram.

Selain itu polisi juga menemukan timbangan digital merk Cris Chef,  satu buah ponsel Nokia 105 beserta kartunya. Pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut termasuk sabu adalah benar miliknya. (*)

Editor: Roelan