Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyuligan Gas Elpiji

Berkas Perkara Kevin Chuandra dan Ayahnya Sudah Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 03-08-2015 | 18:57 WIB
kevin_chuandra_elpiji_batam.jpg Honda-Batam
Kevin Chuandra saat menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menyerahkan berkas perkara penyulingan gas elpiji subsidi, dengan tersangka Ahuat dan Cavin Chandra, di lokasi laundry Jalan Teuku Umar Blok A nomor 6 Pelita, ke Kejaksan Tinggi Kepri.

"Sudah P-21 oleh kejati dan untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam rangka tahap dua suah dilakukan minggu lalu melalui Kejari Batam," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Senin (3/8/2015).

Seperti diketahui, sebelum ditangkap kembali oleh penyidik dalam kasus yang sama, Kevin Chuandra, pemilik PT Vanes Persada Nusantara, telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam selama delapan bulan penjara. Namun terdakwa melakukan upaya banding.

Dalam masa banding, pada Kamis (5/6/2015) lalu Kevin dan bapaknya, Ahuat, kembali ditangkap di tempat usahanya dengan modus laundry. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 44 tabung elpiji 3 kg, enam tabung elpiji Pertamina ukuran 12 kg dan tabung elpiji 50 kg.

Selain itu, turut serta diamankan tabung elpiji kosong, yakni tabung elpiji Pertamina 12 kg, tabung dari Singapura 12 kg, dan tabung 50 kg serta puluhan tabung 3 kg beserta satu unit timbangan 100 kg, dokumen-dokumen penjualan elpiji atas nama PT Vanes Persada Nusantara, dan juga satu unit truk pengangkut muatan untuk disuplai ke pelanggan-pelanggannya.

Helmi menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf "c" Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta UU Meteorologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan