Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki dan Sediakan Sabu untuk Orang Lain, Gani Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-08-2015 | 18:38 WIB
terpidana_sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gani usai menjalani sidang putusan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti memiliki dan menyediakan narkona untuk dijual kembali pada orang lain, terdakwa Gani alias Gan bin Sujadi divonis hakim selama 6 tahun. Hukuman ini ditambah majelis hakim 1 tahun dari 5 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/8/2015).

"Atas perbuatannya, terdakwa Gani alias Gan bin Sujadi dihukum selam 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH.

Hakim juga menyatakan sepakat dengan tuntutan JPU Demianus Ekhard Phalevia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara atas dakwaan primer melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Dari fakta persidangan, selain memiliki narkoba jenis sabu sebesar 2 gram lebih yang dibungkus dalam 11 paket, terdakwa juga menyediakan narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual pada orang lain," ujar majelis hakim.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

Sebelumnya, Gani alias Gan bin Sujadi diamankan Satnarkoba Polres Bintan di rumahnya di jalan Km 18 Bintan sekitar pukul 18.30 Wib, Kamis (5/3/2015) lalu atas kepemilikan dan pemesan sabu seberat  2,15 gram hasil pesananya dari terdakwa Hendrik.

Terdakwa Hendrik sendiri yang memesan Sabu dari Pagu (DPO), juga diamankan polisi sebelum menangkap terdakwa Gani. Keduanya dituntut secara terpisah. (*)

Editor: Roelan