Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keppres Sudah Diteken, Penjabat Gubernur Kepri dari Kemendagri
Oleh : Surya
Senin | 03-08-2015 | 15:49 WIB
dodi_riatmaji.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) berasal dari pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena masa jabatan Gubernur Provinsi Kepri  akan berakhir pada 19 Agustus 2015 mendatang.


Rencananya Penjabat Guberi Kepri tersebut akan dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 20 Agustus 2015 mendatang di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Provinsi Kepri menunggu hasil Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Keppresnya sudah diteken, tapi dalam waktu dekat yang akan dilantik terlebih dulu adalah Jambi dan Kalimantan Tengah dilantik Menteri Dalam Negeri," kata Dodi Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dodi mengatakan, Penjabat Gubernur Kepri tersebut berasal dari pejabat eselon I Kemendagri, bukan berasal dari penjabat eselon I di Provinsi Kepri.

"Pejabat eselon I di Provinsi Kepri, itu hanya satu Sekda (Robret Iwan Lorioux, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, red), tapi bukan dia. Penjabat berasal dari Kementerian Dalam Negeri," kata Dodi.

Namun, Kapuspen masih enggan membocorkan siapa pejabat eselon I Kemendagri yang ditunjuk menjadi sebagai Penjabat Gubernur Kepri.

"Sudah ada arahan dari Menteri Dalam Negeri agar tidak dibocorkan nama Penjabatnya sampai pada hari pelantikan, kita pegang itu. Jadi ditunggu saja," katanya.

Dodi mengingatkan, agar tidak ada kesalahan dari penyebutan istilah penjabat, penjabat sementera (Pjs) dan pelaksana tugas (Plt) gubernur.

"Yang akan dilantik untuk Gubernur Kepri itu Penjabat, bukan Penjabat Sementara atau Plt, itu nomenklaturnya beda. Jadi jangan salah menyebut, bikin istilah atau penafsiran sendiri," katanya.

Dodi menegaskan, pelantikan Penjabat Gubernur Kepri akan dilakukan saat masa jabatan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani dan Wakilnya Soeryo Respationo berakhir pada 19 Agustus 2015 bertempat di Kemendagri.

"Penjabat Gubernur Kepri akan mengemban tugas sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau definitif hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 nanti," katanya.

Setidaknya ada 14 penjabat di Kemendagri yang duduk sebagai pejabat eselon I yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Agung Mulyana, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Lalu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  Muh Marwan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, Inspektoral Jenderal Tarmizi A Karim.

Selanjutnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Afriadi Sjahbana Hasibuan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ahmad Zubaidi, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Neger (Jabatan Rektor kosong ditunjuk Plt Rektor IPDN Ermaya Suradinata) dan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Triyono Budi Sasongko.

Sementara terkait Penjabat Bupati/Walikota di Kepri yang juga akan terjadi kekosongan terkait Pilkada Serentak, kata Dodi, sudah diserahkan ke Provinsi dari Kemendagri.

"Kalau untuk bupati dan walikota, itu tanya ke provinsi karena yang ngusulkan gubernur. Dari Kemendagri sudah diserahkan ke provinsi. Silahkan ditanya di provinsi saja, kita juga tidak tahu," kata Kapuspen Kemendagri ini.

Seperti diketahui, sebanyak 269 daerah akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang denga rincian 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati dan 39 pilkada walikota.

Adapun ke-9 provinsi yang akan menggelar pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang adalah Sumatera Barat (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 15-08-2015), Kepulauan Riau (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 19-08-2015), Jambi (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 03-08-2015) dan Bengkulu (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 29-11-2015).

Kemudian Kalimantan Utara (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 22-04-2015), Kalimantan Tengah (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 04-08-2015), Kalimantan Selatan (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 08-08-2015), Sulawesi Utara (masa jabatan gubernur saat ini berakhir pada 20-09-2015) dan Sulawesi Tengah (masa jabatan gubernur berakhir 17-06-2016).

Editor : Surya