Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Tuntutan 4 Bulan bagi Pelaku KDRT

Jaksa Happy dan Junaidi Diperiksa Kejati Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 16-07-2011 | 10:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, masing-masing Happy C Hutapea dan Junaidi, akhirnya dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri atas tuntutan 'edan'-nya yang menuntut hanya 4 bulan seorang terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Andi Samsudin alias Sampit bin Tatak beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jhoni Ginting melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Daroe Tri Sadono SH kepada batamtoday, Jumat, 15 Juli 2011 mengatakan kalau pihaknya telah memanggil dan memeriksa dua JPU dari Lingga tersebut.

"Dalam keterangan kedua jaksa itu, pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutannya dalam perkara KDRT itu disebutkan antara terdakwa dan isterinya telah berdamai, dan isteri terdakwa sendiri yang meminta agar suaminya jangan dihukum berat. Alasannya akan menambah beban keluarganya, terlebih istrinya yang saat ini dalam kondisi hamil dan butuh didampingi suaminya," kata Daroe.

Daroe menjelaskan mengenai pasal yang didakwakan dengan ancaman hukuman yang mencapai hingga 5 tahun, dikatakannya atas dasar perdamiaan dan permintaan isteri terdakwa tersebut JPU hanya memberikan tuntutan 4 bulan. Karena dengan pertimbangan, kalau dihukum tinggi hingga membuat keluarga korban dan terdakwa hancur, sangatlah tidak adil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Lingga menuntut sorang terdakwa KDRT yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangganya, tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Happy C Hutapea dan Junaidi hanya menuntut terdakwa Andi Samsudin dengan hukuman 4 bulan penjara.