Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Mayat Bayi

Nani Terancam Pasal 346 KUHP
Oleh : Gokli/Dodo
Sabtu | 16-07-2011 | 08:47 WIB

BATAM, batamtoday -Nani Brutu (21), sang ibu dari bayi yang ditemukan tewas di dalam sebuah kamar mandi di Perumahan Putri Tujuh, Blok Amalia no.5 Kavling MKGR pada Sabtu, 9 Juli 2011 lalu, kini terancam pasal 346 KUHP karena diduga ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan bayinya.

"Kematian bayi itu penyebabnya belum bisa dipastikan, namun bila ada unsur kesengajaan dan kelalaian dari sang ibu maka dapat diancam dengan pasal tentang pengguguran kandungan yakni 346 KUHP," kata Bripka Lupnan dari Polsek Batuaji kepada batamtoday, Jumat, 15 Juli 2011.

Terkait dengan pengakuan Nani yang menyatakan bayi malang itu merupakan hasil perkosaan yang dilakukan oleh Herbin Sihombing, pria beristri yang tinggal di sebuah perumahan arah Jembatan I Barelang, Lupnan mengatakan pihaknya telah mencari keberadaan pria itu.

"Tapi saat kita cek, ternyata Herbin sudah kabur dari rumah itu," kata Lupnan.

Sementara itu, kondisi Nani hingga saat ini masih lemah dan dirawat di RSUD Batuaji lantaran pendarahan yang dialaminya.