Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Penambangan Ilegal Dituntut 10 Bulan
Oleh : Alrion/Dodo
Jum'at | 15-07-2011 | 18:10 WIB
Anjasmara_dan_Laode_Ali_Basa..JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Operasional Lapangan PT BMI Anjasmara dan Kepala Teknik PT BMI Laode Ali Basa saat menjalani persidangan di PN Karimun

KARIMUN, batamtoday - Setelah sempat mengalami penundaan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacakan tuntutannya. pada tiga terdakwa penambangan ilegal yang dilakukan Yeni Elfirda, La Ode Ali Basa dan Anjasmara pada Jumat pagi 15 Juli 2011.

Ketiga terdakwa adalah pihak dari PT. Bukit Merah Indah (BMI) pertambangan bauksit di Pulau Kas Kecamatan Moro. mereka dituntut dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp1 milyar subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan pada terdakwa berdasarkan Pasal 158 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan , karena melakukan penambangan illegal di atas lahan seluas 30,17 hektar dari luas areal tambang
bauksit seluas 194,4 hektar.

Sidang akan kembali digelar pada 20 Juli 2011 mendatang, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari pengacara ketiga terdakwa.