Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Sutan: Keluarga Minta Polisi Lakukan BAP Ulang
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 15-07-2011 | 17:07 WIB
sutan_s.JPG Honda-Batam

Sutan Siregar, Ketua tim pengacara Nurdin dan Suprianto (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Tim pengacara Nurdin dan Suprianto, yang diketuai oleh Sutan Siregar meminta kepada penyidik Kepolisian Polda Kepri yang menangani kasus kedua klien mereka untuk melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) ulang. Hal itu dilakukan karena menemukan ada kejanggalan dalam BAP terdahulu.

"Ada kejanggalan yang kita temukan dalam BAP Nurdin dan Suprianto," kata Sutan Siregar kepada batamtoday di kantornya, Jumat, 15 Juli 2011.

Sutan menambahkan, adapun kejanggalan itu adalah kedua kliennya harus memberikan keterangan dalam keadaan sakit. Dimana sesuai aturan yang ditetapkan oleh undang-undang menyebutkan orang yang dalam kondisi sakit tidak boleh memberikan keterangan untuk pemeriksaan.

Pengakuan itu didapatkan tim pengacara dari keterangan kedua kliennya itu, sebab ketika ditemui keduanya mengeluh sakit pada bagian dada dan punggung mereka. Selain itu, pada bagian wajah Nurdin dan Suprianto masih ada bekas lebam yang membiru.

"Berdasarkan undang-undang orang sakit tidak boleh diambil keterangannya," terang Sutan.

Hal itu juga telah ditanyakan langsung tim pengacara kepada Juhrin Pasaribu, pengacara tersangka yang ditunjuk Polda Kepri untuk mendampingi para tersangka. Menurut pengakuan Juhrin, dirinya tidak selalu mendampingi tersangka disetiap pemeriksaan yang dijalani.

"Saya tidak selalu mendampingi tersangka disetiap pemeriksaan, dan tugas pendampingan kepada para tersangka baru saya terima saat proses pemeriksaan sudah berjalan," ujar Sutan mengulangi apa yang dikatakan Juhrin kepada dirinya.

Bersama dengan dikirimkannya surat penangguhan penahanan bagi kedua kliennya itu, tim pengacara juga memohon penyidik untuk melakukan BAP ulang karena terdapat kejanggalan dari BAP sebelumnya, sebab keterangan dari orang sakit sangat berpengaruh dalam memberikan keterangan.

Surat permohonan penangguhan penahanan dan permohonan untuk penyidikan ulang itu telah disampaikan langsung kepada Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso melalui Wadir Reskrim Polda Kepri, AKBP Wiyarso, Jumat, 15 Juli 2011.

"Polda Kepri belum bisa memberikan keputusan dan masih harus merapatkan itu dulu, jawaban akan mereka berikan secara tertulis dan formil kepada kita nantinya.

Mesin Pendeteksi Kebohongan Sebatas Memperkuat Hasil Pemeriksaan

Disinggung mengenai apakah pemeriksaan melalui mesin pendeteksi kebohongan apakah merupakan suatu alat bukti yang bisa membebaskan tersangka dari dakwaan yang telah diberikan, Sutan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan itu sebatas memperkuat hasil pemeriksaan penyidik kepolisian.

"Mesin pendeteksi kebohongan itu bukan merupakan alat bukti. Berdasarkan pasal 184 KUHAP alat bukti itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan pengakuan terdakwa. Hasil pemeriksaan mesin pendeteksi kebohongan hanya sebagai memperkuat hasil pemeriksaan saja," terang Sutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dari kesemua sekuriti tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Sebaliknya ketika pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Ujang dan Rosma didapatkan hasil yang menunjuk kedua tersangka itu yang terbukti bersalah dan merekayasa kasus tersebut.

"Ujang dan Rosma sendiri yang mengakui kalau mereka berdua yang merekayasa itu semua dan mengaku kalau para sekuriti tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu," pungkas Sutan.