Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Pilih 7 Hakim Ad Hoc untuk Ditempatkan di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 15-07-2011 | 16:56 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sebanyak tujuh pelamar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi asal Pekanbaru yang telah menjalani serangkaian test yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) akhirnya terpilih menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Empat Hakim Ad Hoc Tipikor akan ditempatkan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tiga hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

 "84 terpilih, tujuh diantaranya akan ditempatkan untuk Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. Orang ini dipilih dengan melibatkan tokoh masyarakat dan praktisi hukum secara transparan, di antaranya seleksi administrasi, tertulis, profil penugasan dan wawancara," kata Suhadi, Sekretaris Panitia Penerimaan Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap III di Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Mereka yang dinyatakan terpilih adalah Fathan Riyadhi, Adly, Jonni Gultom dan Linda Wati untuk hakim tingkat pertama, sedangkan Betty Desmita, Yusdirman Yusuf dan Sunardi terpilih untuk hakim tingkat banding. Selanjutnya, mereka mengikuti Diklat yang diadakan Pusdiklat MA selama dua minggu, mulai Minggu (17/7)hingga Jumat (29/7) Juli 2011.

"Pelaksanaan Diklat bertempat di Pusdiklat MA di Megamendung, Cikopo, Puncak Bogor, Jawa Barat. Diklat dimulai dengan pengarahan peserta pelatihan dan peserta diharapkan membawa berkas-berkas sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya sebanyak 11 pelamar asal Pekanbaru dinyatakan lulus tes, namun ketika pada tahap profile assessment dan wawancara serta masukan dari masyarakat Riau mengenai track record mereka, empat peserta dinyatakan tidak lolos. Yakni Dwi Prayitno, Ahmad Drajad dan Aryananda untuk calon Hakim Ad Hoc tingkat pertama, sementara untuk hakim tingkat banding yang tidak lolos adalah Zaini Bahrum.

Suhadi mengatakan, secara keseluruhan Hakim Ad Hoc Tipikor yang terpilih sebanyak 84 orang, yang akan  ditempatkan untuk hakim Tingkat Banding 30 orang dan Tingkat Pertama 54 orang. Selain di tempatkan di Pekanbaru, mereka akan ditempatkan di Medan, Padang, Jambi, Palembang, Bangka Belitung, Bengkulu, Tanjungkarang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Samarinda, Makassar, Palu, Kendari dan Jayapura.

Seperti diketahui, 84 orang Hakim Ad Hoc Tipikor terpilih dari seleksi dari 491 pelamar. Lalu, sebanyak 457 pelamar  dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2011. Jumlah yang lulus tersebut terdiri dari 306 pelamar calon hakim di pengadilan negeri dan 151 untuk pengadilan tinggi. Kemudian dari jumlat tersebut, sebanyak 189 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis yang terdiri 124 orang untuk tingkat pertama dan 65 orang untuk tingkat banding.

Peruntukan hakim ad hoc Tipikor ini untuk ditempatkan di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan 4 orang hakim ad hoc yang berarti total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang. Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang. Hal ini guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor.