Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Banyak Belum Penuhi Standar Kelaikan, Luas TK Minimal 300 Meter Persegi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 24-07-2015 | 10:12 WIB
taman kanak-kanak.jpg Honda-Batam
Taman Kanak-Kanak. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan standar pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Berdasarkan Permendikbud tersebut, luas minimal Taman Kanak-Kanak (TK) adalah 300 meter persegi, termasuk bangunan dan lahan.

Dikutip dari laman Ditjen PAUDNI, Permendikud itujuga mengatur Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) yang harus memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, dengan luas minimal 3 meter persegi per anak.

Selain itu, sarana prasarana di lembaga PAUD harus aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah. Wajib pula disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak dan memanfaatkan potensi serta sumber daya yang ada di lingkungan sekitar.

Permendikbud itu juga menyatakan, TK yang ideal harus memiliki minimal ruang guru, kepala sekolah, unit kesehatan sekolah (UKS) dengan kelengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru.

Selanjutnya, TK yang baik harus memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Disebutkan, jumlah TK sendiri terus bertambah tiap tahun. Hingga akhir 2014, jumlah TK di Indonesia mencapai 79.631 lembaga. Namun, belum seluruhnya memenuhi standar kelaikan. (*)

Editor: Roelan