Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada 9 Desember Bakal Dijadikan Hari Libur Nasioal
Oleh : Redaksi
Jum'at | 24-07-2015 | 08:47 WIB
ilustrasi_pilkada.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana menetapkan tanggal 9 Desember tepatnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sebagai hari libur nasional. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara lisan sudah menyetujui usulan tersebut.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, dijadikannya hari libur tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pilkada berjalan sukses. Pilkada serentak pada tahun 2015 ini diikuti 308 kabupaten dan kota. "Jadi, jumlahnya 60 persen dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini," kata Husni kepada wartawan sebagaimana dilansir laman Sekretaris Kabinet.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan konperensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi juga mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ia menyebutkan alasannya. Jika tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang sementara kerjanya di Jakarta, pasti dia tidak akan menggunakan hak pilihnya karena dia akan lebih fokus kerja di Jakarta.

"Setelah kita lihat  ternyata tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat, Sabtu, kejepit Minggu, libur bisa hilang. Karena Rabu, ini kan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja," kata Tjahjo. (*)

Editor: Roelan