Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Limpahkan Berkas Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-07-2015 | 16:13 WIB
indra-helmi-ditahan.jpg Honda-Batam
Indra Helmi, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 saat ditahan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 Batam atas nama tersangka Revarizal selaku Direktur CV Mustika Raja dan Indra Helmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelimpahan dua berkas perkara ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Kadek Agus Ambarawa W SH bersama dua rekannya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (23/7/2015) dan terdaftar dengan nomor Perkara 15 dan 16 Pid/SUS.TPK/2015 PN.Tpg.

Kadek mengatakan selain melimpahkan dua verkas tersangka, pihaknya juga telah menitipkan dua tersangka, Revarizal dan Indra Helmi ke Rutan Tanjungpinang. 

"Dua tersangka juga kita bawa dan titipkan di Rutan, untuk mempermudah pelaksanaan persidangan," kata Kadek.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan ‎Kabid Program Distako Batam Indra Helmi dan Direktur CV Mustika Raja Revarizal sebagai tersangka atas nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari Rp 1,6 miliar nilai kontrak proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 3 juncto pasal 18 pasal ‎‎juncto pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah pelimpahan‎ berkas perkara, Ketua PN Tanjungpinang akan segera menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan kedua tersangka. 

Editor: Dodo